Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Adhyaksa

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

badge-check


					Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (26/3/2026).

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Beberapa di antaranya meliputi 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.

“Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026,” ujar Toni.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Tidak hanya uang tunai, tim Korps Adhyaksa juga turut menyita puluhan barang mewah berupa tas bermerek dari berbagai produsen ternama dunia. Tercatat ada 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi dari merk Hermes, Gucci, dan perhiasan emas yang ikut diamankan.

Penyidik juga menyita empat unit mobil mewah sebagai barang bukti, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan pihak kejaksaan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus lahan transmigrasi tersebut.

“Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” kata Toni.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa