Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan.
Dugaan korupsi pada proyek di wilayah Papua Selatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp10,64 miliar.

Penetapan FT selaku pengguna anggaran (PA) menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, kami telah menetapkan tersangka baru berinisial FT selaku pengguna anggaran,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penyidikan, Muhammad Rizal, di Jayapura, Senin (12/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain pada Rabu 2 Oktober, yakni RP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan S selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan.
Rizal menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam penyimpangan dua paket pekerjaan infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Proyek pertama adalah pembangunan jalan ruas Dema–Fefero senilai Rp4,58 miliar, sedangkan proyek kedua adalah pembangunan jalan ruas Distrik Kombay–Firiwage senilai Rp6,05 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam proses penyidikan ini,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, tersangka S langsung ditahan selama 20 hari ke depan setelah baru memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, tersangka FT tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.
Tersangka FT sebelumnya juga terjerat kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage senilai Rp2,8 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.
****









