Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Riza Chalid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap MRC, penyidik pada gedung bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid, tetapi yang bersangkutan mangkir. Terkait hal itu, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai DPO.
Selain itu, Kejagung baru-baru ini menyita sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut. Sebanyak empat mobil disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, antara lain satu BMW sedan, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Rush, serta beberapa kendaraan mewah lainnya seperti Mercedes Benz, Mini Cooper, dan Alphard.
Penyidik menegaskan upaya penelusuran terhadap aset Riza Chalid terus dilakukan, termasuk aset yang berada di luar negeri. “Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC, sementara sedang didalami aset di luar negeri,” tambah Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
****









