Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi DPO Kasus Korupsi Minyak

badge-check


					Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi DPO Kasus Korupsi Minyak Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Riza Chalid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap MRC, penyidik pada gedung bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid, tetapi yang bersangkutan mangkir. Terkait hal itu, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai DPO.

Selain itu, Kejagung baru-baru ini menyita sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut. Sebanyak empat mobil disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, antara lain satu BMW sedan, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Rush, serta beberapa kendaraan mewah lainnya seperti Mercedes Benz, Mini Cooper, dan Alphard.

Penyidik menegaskan upaya penelusuran terhadap aset Riza Chalid terus dilakukan, termasuk aset yang berada di luar negeri. “Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC, sementara sedang didalami aset di luar negeri,” tambah Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa