Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M

badge-check


					Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang yang diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Penyitaan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah inkrah. Ini untuk mengganti kerugian pidana,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mineral yang disita terdiri dari timah, zirkon, dan monazit yang tersimpan di empat gudang berbeda. Nilainya ditaksir mencapai Rp 216 miliar.

Menurut Anang, penyitaan baru dilakukan setelah aset tersebut terlacak belakangan. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap. “Kita telusuri dan tracking semua asetnya. Ternyata mineral sebanyak 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah disita, mineral tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan negara.

Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi IUP timah.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa