Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M

badge-check


					Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Kasus Korupsi Timah Rp 216 M Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang yang diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Penyitaan dilakukan setelah barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah inkrah. Ini untuk mengganti kerugian pidana,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mineral yang disita terdiri dari timah, zirkon, dan monazit yang tersimpan di empat gudang berbeda. Nilainya ditaksir mencapai Rp 216 miliar.

Menurut Anang, penyitaan baru dilakukan setelah aset tersebut terlacak belakangan. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap. “Kita telusuri dan tracking semua asetnya. Ternyata mineral sebanyak 42.000 ton itu memang milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah disita, mineral tersebut rencananya akan diserahkan kepada negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan negara.

Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi IUP timah.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa