Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner

badge-check


					Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Perbesar

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta kediaman salah satu komisionernya, Senin (9/3/2026).

Langkah korps adhyaksa ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ungkap Anang kepada wartawan.

Bukan tanpa alasan, penggeledahan ini menyasar dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan.

Pasalnya, kasus minyak goreng ini sebelumnya sempat diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim di pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” tegas Anang.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung kini tengah mendalami peran Ombudsman terkait munculnya rekomendasi lembaga tersebut.

Rekomendasi itu diduga kuat dijadikan alat atau dasar hukum untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ditanya mengenai keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan gugatan ke PTUN, Anang memberikan jawaban singkat.

“Betul, salah satunya,” kata dia.

Meski demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci mengenai identitas oknum komisioner Ombudsman yang rumahnya digeledah tersebut.

Anang hanya menegaskan bahwa lokasi yang didatangi adalah kediaman pribadi dari salah satu pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu (Ombudsman),” jelasnya.

Salah satu aktor yang terseret adalah pengacara Marcella Santoso. Ia diduga bersama pihak lain menggelontorkan dana hingga 2,5 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar.

Uang puluhan miliar tersebut diduga mengalir kepada oknum di lingkungan pengadilan melalui perantara, dengan tujuan agar tiga korporasi besar tersebut bebas dari jerat hukum kasus ekspor CPO.

Selain nama Marcella Santoso, beberapa nama lain yang turut mencuat dalam pusaran kasus ini antara lain Advokat Junaedi Saibih, Pengacara Ariyanto Bakri, Muhammad Syafei (pihak perusahaan Wilmar).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa