Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Adhyaksa

Kasus penyaluran bansos, KPK periksa Direktur RSKBK Kemensos

badge-check


					Kasus penyaluran bansos, KPK periksa Direktur RSKBK Kemensos Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi (RK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Rachmat Koesnadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos tahun 2020-2021.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Direktur Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial YY, dan Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia (DNR) berinisial PS sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YY merupakan Yenna Yuniana, dan PS adalah Petrus Susanto.

Sementara berdasarkan catatan KPK, Rachmat Koesnadi telah tiba pukul 09.44 WIB, dan Yenna Yuniana pada pukul 09.36 WIB. Sementara Petrus Susanto belum diketahui sudah tiba atau belum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.

Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).

Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto.

Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa