Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

badge-check


					Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perlu diketahui, Pada Rabu (7/1/2026), tim Kejagung telah mengamankan data berkaitan kasus tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, data yang diamankan sebagai upaya pencocokan data. Anang mengatakan selain di Kemenhut, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah dokumen di beberapa lokasi.

“Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

Dia belum merincikan jumlah pasti lokasi yang didatangi, termasuk dokumen apa saja yang diamankan. Hanya saja dia menyebut salah satunya dokumen terkait kasus tambang di Konawe Utara. Pencocokan data, katanya, bertujuan untuk menyamakan informasi yang dikantongi tim Kejagung dengan pihak terkait.

Di Kemenhut, Anang menuturkan selama proses pengamanan dokumen, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif.

“Penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,” ujarnya.

Dirinya membuka peluang mengamankan sejumlah dokumen di instansi atau lokasi lainnya untuk menghimpun informasi perihal kasus tambang Konawe Utara.

“Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan, apalagi itu butuh data banyak, kemarin itu kan dokumennya cukup banyak juga. Itu pun masih ada kurang,” tandasnya.

Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh KPK. Namun, Kejagung belum mendetailkan apakah perkara yang ditangani sama atau tidak. Perkara yang ditangani KPK telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa