Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan demi Kedaulatan Bangsa Kisah Ibu di Cilegon: Andalkan Telur Dadar Campur Air, Kini Bersyukur Program MBG Berjalan Lagi Hinca Pandjaitan: Masukan Aktivis Jadi Bahan Penting Penyempurnaan RUU Polri Kaltim lestarikan alat musik tradisional Sampe Dayak sebagai identitas bangsa Dari Hutan Sulawesi ke Panggung Dunia: Kisah Nilam Indonesia yang Menghidupi Ribuan Petani Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

Warta Adhyaksa

Jadi Tersangka Korupsi DBON, Kejati Ungkap Kadispora Kaltim Loloskan Pencairan Tanpa Dokumen Sah

badge-check


					Jadi Tersangka Korupsi DBON, Kejati Ungkap Kadispora Kaltim Loloskan Pencairan Tanpa Dokumen Sah Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023, Kamis (18/9/2025).

Kedua tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa dan terbukti memenuhi unsur sebagai tersangka.

“Setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Toni dalam konferensi persnya.

Kata Toni, penahanan dilakukan pada hari yang sama usai penetapan tersangka. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Pertimbangan penahanan karena ancaman pidana yang disangkakan minimal lima tahun penjara.

“Serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Toni.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jonta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Penyelewengan

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah dengan nilai fantastis, sebesar Rp100 miliar. Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kaltim tahun 2023.

Dalam penyidikan, terungkap AHK selaku pemberi hibah menyetujui pendistribusian dana ke pihak lain di luar DBON, bahkan meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.

Sementara tersangka ZZ, selaku penerima hibah, juga menyalurkan dana ke pihak lain, dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pihak Kejati menyatakan perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Toni.

Namun, nilai rupiah tersebut masih dalam perkiraan. Sejauh ini belum dapat dipastikan sampai nantinya dilakukan perhitungan resmi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK

4 Juni 2026 - 04:30 WITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG

4 Juni 2026 - 04:24 WITA

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 06:31 WITA

KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

3 Juni 2026 - 06:27 WITA

KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan

2 Juni 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Adhyaksa