Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Jadi Tersangka Korupsi DBON, Kejati Ungkap Kadispora Kaltim Loloskan Pencairan Tanpa Dokumen Sah

badge-check


					Jadi Tersangka Korupsi DBON, Kejati Ungkap Kadispora Kaltim Loloskan Pencairan Tanpa Dokumen Sah Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023, Kamis (18/9/2025).

Kedua tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa dan terbukti memenuhi unsur sebagai tersangka.

“Setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Toni dalam konferensi persnya.

Kata Toni, penahanan dilakukan pada hari yang sama usai penetapan tersangka. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

Pertimbangan penahanan karena ancaman pidana yang disangkakan minimal lima tahun penjara.

“Serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Toni.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jonta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Penyelewengan

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah dengan nilai fantastis, sebesar Rp100 miliar. Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kaltim tahun 2023.

Dalam penyidikan, terungkap AHK selaku pemberi hibah menyetujui pendistribusian dana ke pihak lain di luar DBON, bahkan meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.

Sementara tersangka ZZ, selaku penerima hibah, juga menyalurkan dana ke pihak lain, dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pihak Kejati menyatakan perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Toni.

Namun, nilai rupiah tersebut masih dalam perkiraan. Sejauh ini belum dapat dipastikan sampai nantinya dilakukan perhitungan resmi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa