Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) atau Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan korupsi pengurusan pita cukai rokok PT Djarum.

“Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai. Detailnya nanti kami akan terus update karena ini memang masih di tahap awal penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Pengembangan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026. Penggunaan sprindik umum menandakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
“Ini memang masih di tahap awal penyidikan, sprindik baru terbit di bulan Oktober ini, dan kemudian langkah awal yang dilakukan oleh penyidik adalah upaya paksa penggeledahan. Termasuk nanti barang bukti apa saja yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini, nanti kami akan terus update perkembangannya,” tandas dia.
Penyidikan tersebut diduga berkaitan dengan praktik permainan cukai rokok PT Djarum. KPK terus mendalami dugaan aliran uang dari PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai terkait pengurusan cukai rokok tersebut. KPK juga membuka peluang memanggil dan memeriksa petinggi PT Djarum.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru sebagai pengembangan perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai. Satu sprindik disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan dituntut oleh jaksa, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe, selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.
****









