Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin, mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara. Darwin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu, 17 Juni.

“Menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar,” ujar Akbar, Jumat, 19 Juni 2026.

JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Darwin yang menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju periode 2022–2024 terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama. PT Beurata Maju merupakan perusahaan daerah bentukan Pemkab Aceh Timur yang bergerak di sektor pengelolaan perkebunan sawit.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat perusahaan plat merah tersebut berhasil meraup keuntungan dari pengelolaan kebun sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut justru tidak disetorkan oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan penyelewengan yang dilakukan Darwin resmi menyebabkan kerugian negara dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Merespons tuntutan pidana dari jaksa, terdakwa Darwin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim kemudian menunda dan dijadwalkan kembali membuka persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa