Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin, mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara. Darwin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu, 17 Juni.

“Menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar,” ujar Akbar, Jumat, 19 Juni 2026.

JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Darwin yang menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju periode 2022–2024 terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama. PT Beurata Maju merupakan perusahaan daerah bentukan Pemkab Aceh Timur yang bergerak di sektor pengelolaan perkebunan sawit.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat perusahaan plat merah tersebut berhasil meraup keuntungan dari pengelolaan kebun sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut justru tidak disetorkan oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan penyelewengan yang dilakukan Darwin resmi menyebabkan kerugian negara dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Merespons tuntutan pidana dari jaksa, terdakwa Darwin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim kemudian menunda dan dijadwalkan kembali membuka persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa