Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					Gelapkan Keuntungan Kebun Sawit BUMD, Mantan Direktur Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut Darwin, mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan hukuman 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara. Darwin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu, 17 Juni.

“Menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar,” ujar Akbar, Jumat, 19 Juni 2026.

JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Darwin yang menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju periode 2022–2024 terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama. PT Beurata Maju merupakan perusahaan daerah bentukan Pemkab Aceh Timur yang bergerak di sektor pengelolaan perkebunan sawit.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat perusahaan plat merah tersebut berhasil meraup keuntungan dari pengelolaan kebun sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut justru tidak disetorkan oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan penyelewengan yang dilakukan Darwin resmi menyebabkan kerugian negara dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Merespons tuntutan pidana dari jaksa, terdakwa Darwin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Majelis hakim kemudian menunda dan dijadwalkan kembali membuka persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan pihak terdakwa.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa