Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fandy Lingga dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebagai catatan, Fandy Lingga hadir secara virtual karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Mantan marketing PT Tinindo Internusa, itu juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Eryusman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2025).
Fandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatan Fandy karena tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Eryusman.
Kondisi sakit dan profil Fandy Lingga yang belum pernah terlibat dalam kasus kriminal membuatnya mendapat keringanan atas kasus korupsinya tersebut.
“Terdakwa dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu,” ujarnya.
****









