Menu

Mode Gelap
Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT Prajurit Batalyon Hanud 11 Pasgat Laksanakan Lintas Medan Tingkatkan Ketangkasan dan Jiwa Korsa BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini Begini Keseruan Ratusan Siswa SD Main Permainan Tradisional Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan

Warta Adhyaksa

Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Timah

badge-check


					Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fandy Lingga dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebagai catatan, Fandy Lingga hadir secara virtual karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Mantan marketing PT Tinindo Internusa, itu juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Eryusman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2025).

Fandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatan Fandy karena tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Eryusman.

Kondisi sakit dan profil Fandy Lingga yang belum pernah terlibat dalam kasus kriminal membuatnya mendapat keringanan atas kasus korupsinya tersebut.

“Terdakwa dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa