Menu

Mode Gelap
Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu Dianggap Hama di RI, Ikan Sapu-sapu Justru Kuliner Favorit Amazon Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

Warta Adhyaksa

Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Timah

badge-check


					Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fandy Lingga dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebagai catatan, Fandy Lingga hadir secara virtual karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Mantan marketing PT Tinindo Internusa, itu juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Eryusman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2025).

Fandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatan Fandy karena tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Eryusman.

Kondisi sakit dan profil Fandy Lingga yang belum pernah terlibat dalam kasus kriminal membuatnya mendapat keringanan atas kasus korupsinya tersebut.

“Terdakwa dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M

23 April 2026 - 03:35 WITA

Pimpinan DPRD Hingga Pegawai Restoran Ikut Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Fadia Arafiq

20 April 2026 - 10:14 WITA

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

Trending di Warta Adhyaksa