Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Internasional

Eks Presiden Sri Lanka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana negara

badge-check


					Eks Presiden Sri Lanka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana negara Perbesar

Pengadilan Magistrat Benteng Kolombo pada Jumat (22/8) malam waktu setempat menahan mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe, yang ditangkap sebelumnya pada hari itu oleh Departemen Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Department/CID) atas tuduhan penyalahgunaan dana negara, hingga 26 Agustus, demikian dilansir media setempat.

Pengadilan mengambil keputusan tersebut setelah seorang perwakilan dari Departemen Kejaksaan Agung Sri Lanka, yang mewakili CID mengatakan kepada pengadilan bahwa bukti terhadap Wickremesinghe akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Properti Publik dan meminta pengadilan untuk menahan tersangka karena penyelidikan belum selesai.

Media lokal melaporkan Wickremesinghe dirawat di rumah sakit penjara usai putusan tersebut.

Wickremesinghe dihadirkan di hadapan pengadilan setelah dia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan dana negara untuk mengunjungi London guna menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah universitas di Inggris, selama masa jabatannya sebagai presiden pada September 2023, menurut media setempat.

Ini pertama kalinya mantan presiden eksekutif ditangkap dan ditahan dalam sejarah Sri Lanka. Wickremesinghe terpilih sebagai presiden oleh anggota parlemen pada Juli 2022 menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa sebagai presiden. Ia kalah dalam pemilihan presiden yang diadakan pada September 2024.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Singapura Layangkan Peringatan ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap

17 Oktober 2026 - 03:38 WITA

RI Dorong ACAFTA Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM

15 Oktober 2026 - 06:45 WITA

PBB Desak Investigasi Serangan Terhadap Bandara Internasional Riyadh

13 Oktober 2026 - 04:33 WITA

Indonesia Juara Umum Kompetisi Olahraga-Budaya ISCG 2026 di Pakistan

10 Oktober 2026 - 05:03 WITA

Bos IMF Ngomel ke Negara-Negara Maju, Utang Dunia Bakal 100% PDB

8 Oktober 2026 - 05:21 WITA

Trending di Warta Internasional