Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN

badge-check


					Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

“Ada tiga yang ditetapkan tersangka. yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan UM, SU, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Gowa mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketiganya ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, UM yang saat itu selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa tahun 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1  / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.

Tersangka SU yang merupakan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa tahun 2009-2020 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

“Sementara tersangka S selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor:TAP-03/P.4.13/Fd.1/ 09/2025 tanggal 8 September 2025,” jelas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan ketiganya dijerat kasus dugaan korupsi Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018-2023.

“Dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,377 miliar,” ujar Soetarmi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa