Menu

Mode Gelap
MA dan KY Berhentikan Hakim DD yang Telantarkan Anak Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman

Warta Adhyaksa

Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN

badge-check


					Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

“Ada tiga yang ditetapkan tersangka. yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan UM, SU, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Gowa mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketiganya ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, UM yang saat itu selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa tahun 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1  / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.

Tersangka SU yang merupakan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa tahun 2009-2020 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

“Sementara tersangka S selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor:TAP-03/P.4.13/Fd.1/ 09/2025 tanggal 8 September 2025,” jelas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan ketiganya dijerat kasus dugaan korupsi Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018-2023.

“Dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,377 miliar,” ujar Soetarmi.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel

28 Februari 2026 - 09:47 WITA

Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

27 Februari 2026 - 05:47 WITA

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa-Jaksa di Daerah Usut Korupsi Kakap di Wilayahnya

25 Februari 2026 - 04:01 WITA

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara

24 Februari 2026 - 07:45 WITA

KPK Panggil Eks Dirut BRI-IT Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

23 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa