Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Polri

Dipecat dari Polri, Kompol Kosmas Ucapkan Duka atas Tewasnya Affan

badge-check


					Dipecat dari Polri, Kompol Kosmas Ucapkan Duka atas Tewasnya Affan Perbesar

Kompol Kosmas K Gae berduka kepada keluarga Affan Kurniawan, pengendara ojol yang tewas setelah dilindas rantis Brimob.

Kompol Kosmas mengaku tak berniat membuat Affan celaka hingga tewas.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kompol Kosmas seusai sidang pemecatan dari Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.

Kosmas mengatakan di luar dugaannya mengetahui bahwa Affan korban meninggal. Kosmas mengaku tahu Affan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga.

Kosmas mengatakan hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.

“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob. Keputusan ini didasari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik

21 Februari 2026 - 07:16 WITA

Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 T

20 Februari 2026 - 10:04 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Buser Polres Tomohon Sisir Lokasi Rawan pada Dini Hari

17 Februari 2026 - 06:21 WITA

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

13 Februari 2026 - 03:29 WITA

Interpol Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Temukan Keberadaannya

2 Februari 2026 - 02:49 WITA

Trending di Warta Polri