Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta TNI

Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan

badge-check


					Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan Perbesar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto tak menampik strobo dan sirene yang digunakan kerap mengganggu masyarakat. TNI akan menertibkan kalangan internal yang menggunakan strobo dan sirene tak sesuai dengan aturan di jalan raya.

“Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia juga mengatakan penggunaan strobo dan sirene sebaiknya menyesuaikan aturan. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirene saat bertugas.

“Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” kata Yusri

Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait isu ini. Menurut dia, pengguna strobo hanya diperuntukkan bagi hal-hal tertentu saja.

“Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI

2 Maret 2026 - 03:46 WITA

TNI AL Siapkan Dermaga Sipil untuk Sandar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

26 Februari 2026 - 04:40 WITA

TNI AD Kebut Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana di Sumatra

22 Februari 2026 - 07:30 WITA

9 KRI Jaga Timah Rp173 Miliar di Babel, Ada Uji Drone Kamikaze

16 Februari 2026 - 05:09 WITA

Dibantu Pesawat MRTT Milik RSAF, Jet Tempur F-16 TNI AU Latihan Isi Bahan Bakar di Udara

16 Februari 2026 - 05:05 WITA

Trending di Warta TNI