Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta TNI

Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan

badge-check


					Danpuspom TNI Akan Tertibkan Internal Pakai Strobo-Sirene di Jalan Perbesar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto tak menampik strobo dan sirene yang digunakan kerap mengganggu masyarakat. TNI akan menertibkan kalangan internal yang menggunakan strobo dan sirene tak sesuai dengan aturan di jalan raya.

“Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri seusai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia juga mengatakan penggunaan strobo dan sirene sebaiknya menyesuaikan aturan. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga tak menggunakan strobo dan sirene saat bertugas.

“Jadi, kemarin juga mungkin Bapak Panglima juga sudah memberikan statement. Karena Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” kata Yusri

Yusri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait isu ini. Menurut dia, pengguna strobo hanya diperuntukkan bagi hal-hal tertentu saja.

“Terkait ‘tot-tot’ sama strobo, kami sudah tadi ngobrol dengan Dirlantas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135. Jadi peruntukkan untuk strobo itu sebenarnya hanya untuk, satu, ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” jelasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru

19 Oktober 2026 - 02:59 WITA

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

16 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Wujudkan Bumi Nyiur Melambai Aman dan Kondusif, Lanudsri Koordinasi dengan Polda Sulut

15 Oktober 2026 - 06:39 WITA

Perempuan TNI Pertama Pimpin DWP Sulsel, Andi Hikmawati Tekankan Kolaborasi dan Kekompakan

14 Oktober 2026 - 05:46 WITA

Pangandaran Run 2026, Ribuan Langkah untuk Kebersamaan TNI dan Rakyat

12 Oktober 2026 - 05:10 WITA

Trending di Warta TNI