Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan

badge-check


					Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan Terdakwa Richard Arief Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penangkapan Richard oleh gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

Dengan kembali tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung yang meminta seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sementara kepada jajaran Kejaksaan, Jaksa meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa