Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Adhyaksa

Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan

badge-check


					Baru Kembali dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan Terdakwa Richard Arief Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penangkapan Richard oleh gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum Kejagung.

Dengan kembali tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung yang meminta seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sementara kepada jajaran Kejaksaan, Jaksa meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

19 Oktober 2026 - 02:55 WITA

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Suap Pihak BPK Terkait Audit

16 Oktober 2026 - 02:21 WITA

KPK Tangkap 14 Orang di OTT BNPB Terkait Pengadaan Barang & Jasa

14 Oktober 2026 - 07:08 WITA

Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

13 Oktober 2026 - 04:32 WITA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346 Miliar

9 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Adhyaksa