Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Polri

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

badge-check


					Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko Perbesar

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Michael Steven selaku bos asuransi Kresna Life dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

Michael, kata dia, ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada Sabtu (20/6) di Maroko sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6).

Usai ditangkap, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untung mengatakan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Untung mengatakan bahwa pihaknya berupaya menangkap dan memulangkan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven serta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.

Pengejaran ini sebagai upaya mencari buronan di kasus sektor jasa keuangan. Ia menyebut bahwa red notice Michael Steven turun pada 19 September 2025.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

BNN Sergap Kapal MV Ocean Porter Pengangkut 2,6 Ton Narkoba

19 Agustus 2026 - 05:11 WITA

Trending di Warta Polri