Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Polri

Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko

badge-check


					Divhubinter Polri ekstradisi bos Kresna Life dari Maroko Perbesar

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Michael Steven selaku bos asuransi Kresna Life dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

Michael, kata dia, ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada Sabtu (20/6) di Maroko sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6).

Usai ditangkap, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untung mengatakan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Untung mengatakan bahwa pihaknya berupaya menangkap dan memulangkan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven serta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.

Pengejaran ini sebagai upaya mencari buronan di kasus sektor jasa keuangan. Ia menyebut bahwa red notice Michael Steven turun pada 19 September 2025.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Silaturahmi Bersama Pangdam VI/Mulawarman

15 Juli 2026 - 03:28 WITA

Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo: Polri Harus Selalu Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat

1 Juli 2026 - 05:27 WITA

Mutasi Polri di Polda Sulut, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

27 Juni 2026 - 01:45 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Bidang Propam Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin Personel

12 Juni 2026 - 10:18 WITA

Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor Polri

7 Juni 2026 - 11:29 WITA

Trending di Warta Polri