Nanga Bulik, infokatulistiwanews.com – Sarana dan prasarana fasilitas untuk pemerintahan daerah berfungsi guna memastikan kelancaran operasional birokrasi, mempercepat proses pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Manfaat utama sarana dan prasarana bagi pemerintah daerah, antara lain:

Fasilitas yang memadai mulai dari gedung kantor pelayanan terpadu hingga peralatan digital, memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di daerah dengan lebih cepat dan nyaman.
Ketersediaan alat kerja yang tepat akan mendukung kelancaran tugas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, mempercepat proses penyelesaian pekerjaan, dan menghasilkan output yang lebih berkualitas.
Pengadaan infrastruktur dan fasilitas fisik di tingkat daerah, akan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perencanaan dan pengadaan fasilitas berdasarkan pedoman pengelolaan barang milik daerah memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Sarana penunjang lainnya membantu pemerintah daerah dalam memonitor kebijakan, mengevaluasi program kerja, serta melaporkan kinerja secara transparan.
Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara pada pembangunan sarana dan prasarana publik menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun beberapa pekerjaan proyek yang diduga terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya, diantaranya:
Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau:
TA 2024
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah757.285.000APBDP, APBD38339916January 202448Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah,Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah62.636.000APBD, APBDP38339965January 202449Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah,Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor449.300.000
Interior Dalam Gedung200.000.000
Interior Ruang Rapat Sekretariat Daerah50.000.000
Tempat Parkir Kantor UKPBJ200.000.000
Mobil Operasional Doble Cabin550.000.000
Belanja peralatan dapur Sekretariat50.000.000Pengadaan LangsungAPBD46817072January 202423Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)200.000.000Pengadaan LangsungAPBD46817077January 202424Belanja Modal Mebel69.000.000E-PurchasingAPBD46817078January 202425Belanja Peralatan Dapur Rumah Jabatan50.000.000
Belanja Modal Papan Nama Rumah Jabatan100.000.000
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua29.000.000E-PurchasingAPBDP52907580October 202441Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang260.000.000
Belanja Hibah Barang Kepada Pemerintah Pusat3.725.000.000 (enam unit kendaraan bermotor)
Mobil Operasional Doble Cabin1.100.000.000E-PurchasingAPBDP52907791October 202443Mobil Dinas Jabatan775.000.000E-PurchasingAPBDP52907866January 202444Mobil Dinas Jabatan775.000.000E-PurchasingAPBDP52907918October 202445Belanja Kendaraan Dinas Sekretaris Daerah645.000.000E-PurchasingAPBDP52908005October 202446Mobil Dinas Jabatan/Operasional320.000.000E-PurchasingAPBDP52908076October 202447Belanja Kendaraan Mobil Dinas Wakil Kepala Daerah670.000.000
Belanja Modal Pemeliharaan Papan Nama Kantor Bupati170.000.000Pengadaan LangsungAPBDP52922989October 202450Belanja Peralatan Dapur Rumah Jabatan50.000.000
Belanja Modal Kursi Tamu di Ruangan Pejabat100.000.000
Belanja Modal Kursi Tamu di Ruangan Pejabat70.000.000E-PurchasingAPBDP52926924October 202457Belanja Modal Mebel127.200.000
Tempat Parkir Kantor Sekretariat Daerah200.000.000
Interior Ruang Kerja WKDH200.000.000
Belanja Modal Pemeliharaan/Rehab Ruang Operator Aula50.000.000
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor200.000.000Pengadaan LangsungAPBDP53000181October 202477Pemeliharaan Penataan Plafon Aula50.000.000
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah757.285.000APBDP, APBD38339916January 202448Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah,Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah62.636.000APBD, APBDP38339965January 202449Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah,Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor449.300.000
TA 2025
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah681.875.000APBD, APBDP41054323January 202519Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah,Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah325.300.000
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor935.000.000
Peralatan Dapur Rujab Wakil Bupati35.000.000Pengadaan LangsungAPBD57316143February 20253Peralatan Rujab WKDH125.000.000
Interior Ruang Kerja200.000.000
Interior Aula Setda200.000.000Pengadaan LangsungAPBD57320582February 20258Peralatan Rujab KDH200.000.000
Renovasi Lantai Dua Gedung Kantor Setda200.000.000
Interior Dapur Rumah Jabatan200.000.000
Penambahan Pembangunan Ruang Kerja Kepala Daerah100.000.000
Belanja Modal Bangunan Toilet Umum75.000.000
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Sekretariat Daerah Lanjutan (Fisik)10.000.000.000
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua200.000.000
Belanja Hibah Barang Kepada Pemerintah Pusat967.200.000 (tiga unit kendaraan bermotor)
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang1.200.000.000
Belanja Hibah Peralatan Kantor Lainnya30.200.000E-PurchasingAPBDP60876695September 202569Belanja Hibah Peralatan Kantor Lainnya250.000.000
Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat50.000.000
Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat65.000.000
Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat85.000.000
Belanja Modal Peralatan Studio Gambar47.000.000E-PurchasingAPBDP61052026September 202578Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film56.000.000E-PurchasingAPBDP61052191September 202579Belanja Modal Speaker900.000.000
Belanja Modal Mebel166.800.000E-PurchasingAPBD, APBDP62370351February 202582Belanja Modal Mebel100.000.000
Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Irwansyah seolah enggan menyampaikan klarifikasi.
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









