Tamiang Layang, infokatulistiwanews.com – Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Merangkum data terkait dengan perihal ini, seperti dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025, Nomor : 21.A/T/LHP/DJPKN-VI.PAL/PPD.01/05/2026, Tanggal: 26 Mei 2026 terdapat sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bartim.
Disebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada LRA Tahun 2025 (audited) telah merealisasikan Belanja Modal senilai Rp265.154.104.265,01 atau 92,46% dari anggaran senilai Rp286.771.335.110,72.
Realisasi itu di antaranya merupakan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas PUPRPERKIM Tahun 2025 senilai Rp109.494.830.554,13.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan hasil pemeriksaan fisik atas 22 paket pekerjaan senilai Rp42.184.124.159,38, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Yakni Bidang Bina Marga 21 paket pekerjaan nilai kontrak 32.336.239.574,94 dan Bidang Cipta Karya1 paket pekerjaan nilai kontrak 9.847.884.584,44
Namun, saat dikonfirmasi apakah terjadinya dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan hingga pemahalan harga (Mark Up), tidak berpengaruh pada kualitas kontruksi pekerjaan yang dibangun,..?
Apakah dengan melakukan pengembalian atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dapat menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi,..?
Yumail J. Paladuk, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Barito Timur, memilih bungkam.
Diketahui, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah paket pekerjaan yang diantaranya:
Peningkatan/Rehabilitasi, Pembangunan Pagar dan Pemeliharaan Kantor Dinas PUPRPERKIM Kab. Barito Timur 1.600.000.000
Pengadaan Material Pemeliharaan PJU TA.2025 600.000.000
Lanjutan Peningkatan Jalan Kompleks Perumahan Pondok Karet 1.000.000.000
Penataan Jalan Lingkungan Kantor PUPRPERKIM Kabupaten Barito Timur 500.000.000
Peningkatan Jalan Maragut – Garasik 500.000.000
Peningkatan Jalan Patianom menuju Fasilitas Olahraga Patianom 500.000.000
Rekonstruksi Ruas Jalan Wakatitir – Natampin 2.640.984.680 E-Purchasing APBD 56431709 April 2025
141 Rekonstruksi Ruas Jalan Layung Habang – Sibung (Lanjutan) 1.000.000.000 E-Purchasing APBD 56432141 April 2025
142 Rekonstruksi Ruas Jalan Songko – Ampah II 1.000.000.000 E-Purchasing APBD 56432537 April 2025
143 Rekonstruksi Ruas Jalan Tamiang Layang – Telang Lama (DBH Sawit) 3.591.959.280 E-Purchasing APBD 56433828 April 2025
144 Rekonstruksi Ruas Jalan Tamiang Layang – Hayaping 2.000.000.000 E-Purchasing APBD 56435230 April 2025
145 Rekonstruksi Ruas Jalan Longkang – Magantis 2.000.000.000
Rekonstruksi Ruas Jalan Puri – Batuah 3.000.000.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Biwan 500.000.000
Pembangunan Rest Area Kabupaten Barito Timur 1.000.000.000
Pembangunan IPLT Kabupaten Barito Timur (DAK) 9.996.000.000
Rehabilitasi Berkala Ruas Jalan Tamiang Layang – Magantis 1.400.000.000
Rekonstruksi Ruas Jalan Tamiang Layang – Murutuwu 1.800.000.000
Pemeliharaan Sistem Drainase Perkotaan Kabupaten Barito Timur 800.000.000
Rehabilitasi/Peningkatan Aula SDN 3 Tamiang Layang 500.000.000
Rehabilitasi/Peningkatan Kantor Camat Pematang Karau 4.800.000.000
Rekonstruksi Ruas Jalan Sibung – Batuah 1.356.000.000
PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I PANGKAN 1.047.397.800
Pembangunan TPA dan Lahan Urug Saniter di Luaw Benawa 3.000.000.000
Rekonstruksi Ruas Jalan Pianggu – Lalap (Lanjutan) 1.754.378.154
Rekonstruksi Ruas Jalan Natampin – Muara Awang 5.000.000.000
Lanjutan Rekonstruksi Ruas Jalan Longkang – Magantis 923.619.859
Rekonstruksi Ruas Jalan Bantai Napu – Kalamus (Lanjutan) 2.407.130.074
Rekonstruksi Ruas Jalan Haringen – Dorong (Lanjutan) 783.964.633
Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Kabupaten Barito Timur di Palangkaraya 2.800.000.000
Rehabilitasi/Pemeliharaan Kantor Dinas PUPRPERKIM 400.000.000
LANJUTAN REHABILITASI TITIAN MENUJU PLANTAU-WURAN 900.000.000
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa 500.000.000
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan di Desa Magantis (DAK) 498.000.000
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 500.000.000
Pemeliharaan Rutin Jalan 3.085.873.780
Pemeliharaan Rutin Jembatan 1.664.126.220
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan di Desa Netampin (DAK) 497.875.000
Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan di Desa Tuyau (DAK) 498.000.000
Diduga pekerjaan-pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Desakan ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Red~ IKN









