Manado, infokatulistiwanews.com – Fitnah merupakan tuduhan palsu atau pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi individu, masyarakat serta kehidupan sosial. Akibat tuduhan palsu, akan merusak reputasi korban yakni terkait nama baik dan kehormatan secara sosial maupun profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Gerinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais menanggapi terkait tuduhan yang menyudutkan dirinya dalam dugaan penipuan ratusan juta rupiah menyatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar.

Ia membantah tuduhan tersebut dan menantang pihak yang menudingnya untuk menunjukkan bukti konkret, bukan sekadar melontarkan pernyataan yang berpotensi merusak nama baik.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Tetapi persoalannya, apakah tuduhan bahwa saya melakukan penipuan ratusan juta rupiah itu benar dan memiliki dasar bukti,” tandanya.
Legislator dari Partai Gerindra yang dikenal vokal ini mengungkapkan, persoalan uang yang dikaitkan dengan almarhum Desten dan Linda Pangau, uang sebesar Rp75 juta adalah uang pribadinya yang dipinjamkan atau diberikan sebagai bantuan kepada almarhum.
Dijelaskan Ferdinand, bahwa Linda mengetahui transaksi itu dan mengembalikan uang tersebut kepada Ferdinand dihari berikutnya. Iapun membantah soal transaksi lain yang dituduhkan kepadanya.
“Saya meminta kepada pihak yang menuding menunjukkan bukti transfer, dokumen, maupun perjanjian yang mendasarinya. Saya tidak mengetahui transaksi lain yang dituduhkan kepada saya. Kalau memang ada yang menyatakan saya menerima transfer atau terlibat dalam transaksi tersebut, silakan tunjukkan buktinya,” ujar Ketua Fraksi Gerinda, DPRD Kota Manado ini.
Tak hanya itu, Ferdinand turut mempertanyakan tuduhan dari seseorang berinisial VP terkait cek senilai Rp75 juta. Ia meminta kejelasan mengenai pemilik cek, dasar perjanjian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Ia juga mempersoalkan pamflet yang menurut keterangannya dikirimkan VP dan dinilai merugikan reputasinya. Menurutnya lagi, seluruh tuduhan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selaku kader partai, Ferdinand berharap pimpinan DPC Partai Gerindra menyikapi persoalan yang melibatkan kader melalui mekanisme internal yang objektif dan adil. Ditambahkannya pula, klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta verifikasi bukti harus dilakukan sebelum organisasi mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk membawa persoalan ke Badan Kehormatan Partai.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi seluruh tahapan harus dijalankan secara utuh, objektif, dan tidak boleh melompati proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Dikatakan Ferdinand, apabila tuduhan yang ditujukan padanya terbukti memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau perbuatan melawan hukum, tentu ada konsekuensi hukum bagi si pelaku merujuk pada ketentuan UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Meski demikian, ia tidak menolak proses klarifikasi maupun jalur hukum apabila diperlukan dan meminta agar persoalan diselesaikan secara transparan dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji melalui mekanisme yang benar. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Kita semua sama di mata hukum,” kata Ferdinand.
Berikut pernyataan resmi dari Ketua Fraksi Gerinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Manado, Ferdinand Djeki Dumais kepada Info Katulistiwa News (IKN) Rabu 21 Oktober 2026.
1. Standing ethicnya adalah saya membantu almarhum Desten dgn uang pribadi saya 75 jt malam sebelumnya (isterinya tahu hal tsb),, makanya bsk nya Ibu Linda Pangau/isteri mengganti uang tsb ke saya, itu murni salng percaya, tapi saya difitnah dan dicemarkan nama baik saya, transfer yg lain tdk tahu menahu saya dan buktikan bahwa Alm Desten atau Lin da Pangau transfer ke saya sekalian yg mengganti uang 75 jt saya tsb ?pertanyaannya apakah ada perjanjiannya dan memuat semua pasal yg mengikat? Ada pwrjanjian hutng piutang ? Jadi ini sdh m2ncemarkan nama baik saya.
2. Hal Tuduhan Sdr VP ttg 75 jt tsb coba dibuktikan siapakah pemilik Cek tsb apakah punya saya atau org lain, ada perjanjian bisnisnya ? Kl ada pernanjian siapakah yg hrs membayar cek tsb ? Apakah saudara VP ada mentransfer uang ke saya terkait Cek tsb ? Kl tdk ini fitnah serius : ini air susu dibalas dgn air tuba,, sekali lagi saya difitnah dan dicemarkan nama baik saya, saudara VP tdk punya dalil/bukti dan menuduh saya, apakah anda tahu konsekuensi dari tuduhan saudara yg kosong ? Saudara VP juga membuat Propaganda lewat Pamlet yg dikirim ke saya yg tendensius dan mencemarkan nama baik saya.
3. Atas tuduhan serius tsb saya merasa sangat dirugikan dan semuanya tentu punya konsekuensi, kita semua sama di mata hukum, dan kalau tuduhan itu tdk benar dan tdk bisa dipertanggungjawabkan apakah yg menuduh siap dgn konsekuensi hukumnya ? Kemudian apa legal standing dari masing2 pihak yg menuduh dan apa dasar hukumnya ? Kl semua tdk berdasar dan sdh mencrmarkan Kader dan Partai Gerindra apakah sdh memikirkan konsekuensinya ?
Red~ IKN
Pewarta (Sevry)









