Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Polri

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

badge-check


					Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU Perbesar

Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau, bos kasino di Batam, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan (pasal) tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Kendati demikian, Nunung belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap sejumlah orang masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek kasino yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Nunung menjelaskan bahwa aktivitas perjudian ini diungkap oleh setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan di Batam. “Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp 7,7 miliar lebih.

Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Dengan rincian, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Untuk perkara perjudian, para pelaku akan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

BNN Sergap Kapal MV Ocean Porter Pengangkut 2,6 Ton Narkoba

19 Agustus 2026 - 05:11 WITA

Brimob Polda Sulut Amankan dan Disposal Granat Tangan Temuan di Likupang

15 Agustus 2026 - 06:44 WITA

Trending di Warta Polri