Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Polri

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

badge-check


					Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU Perbesar

Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau, bos kasino di Batam, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan (pasal) tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Kendati demikian, Nunung belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap sejumlah orang masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek kasino yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Nunung menjelaskan bahwa aktivitas perjudian ini diungkap oleh setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan di Batam. “Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp 7,7 miliar lebih.

Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Dengan rincian, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Untuk perkara perjudian, para pelaku akan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Bareskrim Polri Buru Bandar Besar Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

13 Oktober 2026 - 04:29 WITA

Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

10 Oktober 2026 - 05:02 WITA

Polda Sulut Ringkus Komplotan Eks Scam Kamboja, Raup Rp1 Miliar dari Love Scamming dan Investasi Bodong

8 Oktober 2026 - 05:19 WITA

Trending di Warta Polri