Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Adhyaksa

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

badge-check


					Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Perbesar

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada 2019-2023.

“Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu, kini menetapkan satu tersangka baru yakni inisial LK berperan sebagai ‘reviewer’ disalah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, Rabu (26/8/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, semuanya tertanggal 26 Agustus 2026.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti.

Penetapan tersangka mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan minimal dua alat bukti.

“Tersangka LK ditahan selama 20 hari, terhitung 26 Agustus 2026 sampai 14 September 2026, dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi,” kata Nolly.

Atas perbuatannya tersangka LK disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara subsidiair disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal-pasal terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain tidak melakukan penilaian ganti kerugian sesuai Standar Penilaian Indonesia SPI Tahun 2018, khususnya tidak menggunakan data harga tanah yang benar.

Selain itu, LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada Laporan Hasil Penilaian.

Laporan tersebut juga tidak dimasukan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui PPPK, sehingga dianggap tidak sah.

Nolly menjelaskan bahwa atas laporan penilaian itu kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700.

Sementara untuk perbuatan bersama tersangka AS dan DS, kerugian negara dihitung sebesar Rp11.648.537.700.

Proyek pembangunan akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung dengan panjang sekitar 80 kilometer itu telah direncanakan sejak 2010. Ruas jalan tersebut melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kejati Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Nolly Wijaya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Antena RRI

10 Agustus 2026 - 06:07 WITA

Trending di Warta Adhyaksa