Kalteng, infokatulistiwanews.com – Maksud dan tujuan program transmigrasi diantaranya adalah untuk pemerataan penduduk, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta pembangunan dan pengembangan wilayah baru.
Manfaat untuk Daerah Asal dan Transmigran:

Mengurangi jumlah penduduk yang terlalu padat di daerah asal. Memberikan lahan dan pekerjaan baru agar bebas dari kemiskinan. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Manfaat untuk Daerah Tujuan dan Negara:
Membuka kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Mendorong pemerintah membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan di daerah tertinggal. Menyatukan keragaman suku dan budaya untuk memperkuat persatuan bangsa.
Manfaat utama pembangunan sarana dan prasarana di area transmigrasi mencakup pembukaan keterisolasian wilayah, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta penguatan pusat pertumbuhan baru.
Pembangunan jalan dan jembatan adalah, guna mempermudah pengangkutan serta distribusi hasil pertanian ke pasar dengan biaya lebih rendah.
Pembuatan jaringan irigasi, yakni untuk menjaga stabilitas panen dan memperkuat ketahanan pangan tanpa bergantung sepenuhnya pada musim hujan.
Pengadaan fasilitas listrik dan sarana produksi, adalah dalam mendorong tumbuhnya industri rumah tangga serta pengolahan hasil bumi.
Pembangunan sekolah dan fasilitas kesehatan, yaitu untuk menjamin peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan warga.
Kendati demikian, anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat itu akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
Dari sejumlah kasus, potensi penyimpangan anggaran negara termasuk Alokasi Dana Desa menjadi lebih besar karena sektor tersebut cukup spesifik.
Adapun rincian anggaran yang terindikasi tidak sesuai realisasi penggunaannya, antara lain:
APBN Tahun Anggaran 2025
Pembangunan Rumah Transmigran di Lokasi Sungai Baru 27.000.000.000 Volume Pekerjaan (200, Unit, @ 135000000). Pembangunan Rumah Transmigran di Lokasi Pulau Nibung 12.150.000.000 Volume Pekerjaan (90, Unit, @ 135000000).
Fungsionalisasi Jalan Lokal Primer di Lokasi Sungai Baru 776.144.000. Jalan Lingkungan di Lokasi Sungai Baru 239.850.000. Jalan Lingkungan di Lokasi Pulau Nibung 106.294.000. Fungsionalisasi Jalan Lokal Primer di Lokasi Pulau Nibung 652.446.000. Pembangunan Drainase di Lokasi Pulau Nibung 235.352.000
Tebas Kumpul Bersih di Lokasi Sungai Baru 1.262.000.000. Pembangunan Jembatan Semi Permanen bentang 15m di Lokasi Sungai Baru 585.000.000. Peningkatan Jalan Poros Pulau Nibung 1.600.000.000. Pembangunan Balai Desa di Lokasi Sungai Baru 360.661.000. Pembangunan Rumah KUPT di Lokasi Pulau Nibung 319.953.000.
Pembangunan Gudang Unit di Lokasi Sungai Baru 307.992.000. Pembangunan Rumah Ibadah di Lokasi Sungai Baru 560.948.000. Pembangunan Masjid di Lokasi Pulau Nibung 560.948.000. Pembangunan Balai Desa di Lokasi Pulau Nibung 360.661.000. Pembangunan Rumah Petugas di Lokasi Sungai Baru 394.160.000
Pembangunan Toilet Sekolah dan SAB Sekolah Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SMP N 1 Jelai 200.000.000. Pembangunan Toilet Sekolah dan SAB Sekolah Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SDN Pulau Nibung 200.000.000. Pembangunan Toilet Sekolah dan SAB Sekolah Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SDN Sungai Baru 200.000.000.
Rehab Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SDN Kuala Jelai 2 200.000.000. Rehab Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SDN Kuala Jelai 3 200.000.000. Rehab Sekolah di Kawasan Jelai (Pulau Nibung) SDN Sungai Raja 200.000.000. Pembangunan Box Culvert 2.4x2m lebar 4.5 (28 Unit), Pembangunan Box Culvert 1.2x1m lebar 7.5 (6 unit) di Lokasi Sungai Baru 1.732.560.000.
Pembangunan Box Culvert 2.4x2m lebar 4.5 (16 Unit) di Lokasi Pulau Nibung 825.600.000. Gentong Plastik di Lokasi Sungai Baru dan Pulau Nibung 1.038.960.000. Pembangunan SAB Konvensional di Lokasi Pulau Nibung dan Sungai Baru 1.184.000.000. Belanja Barang Non Operasional Lainnya Pelaksanaan Penempatan Satker Kabupaten 584.375.00
Pembersihan Akhir Lahan Pekarangan Penataan dan Adaptasi 290.000.000. Pengukuran dan Pembagian LP, LU I dan Blok LU II di Lokasi Pulau Nibung Kab. Sukamara (90 KK) dan di Lokasi Sungai Baru Kab. Sukamara (200 KK) 301.500.000.
APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2025
Pembersihan Lahan / Land Clearing / TTP (Tebas, Tebang, Potong) dan PKB (Pilah, Kumpul, Bersih) 2.048.755.445. Pembangunan Gedung Workshop Pelatihan Pengolahan Makanan Pada BLK 182.600.000.
Pembangunan Gudang Pangan di Lokasi SDT Pulau Nibung 312.131.356. Rehabilitasi Bangunan Gedung Kantor 270.796.908. Normalisasi Saluran di SDT SP-1 Pulau Nibung 359.000.000. Pembangunan Lantai Jemur di SDT SP-1 Pulau Nibung 182.600.000
Diduga pekerjaan-pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume terpasang, pemahalan harga, maupun satuan harga timpang serta kejanggalan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara, Wariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak tahun 2012 Kabupaten Sukamara yaitu di SP1 Pulau Nibung terdapat penempatan transmigrasi sebanyak 55 KK. Namun 10 tahun terakhir, belum ada penempatan kembali. Sementara kawasan Jelai Pulau Nibung berdasarkan RKT, memiliki luas kurang lebih 29.000 hektar.
“Ketika diamanahkan menjadi Kadisnakertars 5 tahun yang lalu (2021), mempelajari tupoksi terutama transmigrasi di Kabupaten Sukamara, 2012 ada penempatan 55 KK di SP1 Pulau Nibung dan sampai hampir 10 tahun belum ada penempatan transmigran kembali, padahal kawasan jelai pulau nibung berdasarkan RKT dengan luasan -+ 29.000 HA direncanakan 3 SKP dengan masing2 SKP 3 SP. Tantangan tersebut kami sambut dan tentu kami berkeyakinan bahwa dengan keterbatasan APBD Kabupaten, salah satu yg memungkinkan Kabupaten terdanai dari APBN dan APBD Prov, adalah Transmingrasi. Alhamdulillah setelah 3 tahun menyiapkan lokasi C2 dan L3, pada APBNP 2025, kawasan jelai pulau nibung dapat penempatan, 90 KK di SDT SP 1 Pulau Nibung dan 200 KK di SP 3 Sungai Baru. Memang cukup berat menerima anggaran besar pada APBNP, terlebih ada jenis kegiatan yang memerlukan waktu panjang (290 rumah) Sadar diri dan tau batas. Sekalipun sudah duduk di Eselon 2 kurang lebih 7 tahun, maka sy minta bantu PPK dari unsur UKPBJ. Manusia merencanakan, ALLAH yang menentukan. Dari sekian pekerjaan ada bbrp yg kita kembalikan karena terbatas waktu. Saat ini kami terus berupaya agar kegiatan di SDT Pulau Nibung dan SP3 Sungai Baru dapat tuntas dan bisa melanjutkan untuk SP yg lain. Rencana LU 2 yang kami usulkan untuk masuk Program Cetak Sawah mudah2 bisa direalisasikan tahun iji atau 2027, alhamdulillah saat ini koordinasi kami dengan PLN membuahkan hasil, saat ini sedang dibangun jaringan listrik PLN. Jadi kalau boleh kami memohon press Realise yg pak Handry sampaikan dapat dipertimbangkan kembali. Kabupaten Sukamara tentu masih sangat memerlukan keberlanjutan program tersebut,” ungkap Wariyanto, Minggu (26/7/2026).
TGR Terkait Temuan BPK, Tidak Menghilangkan Dugaan Terjadinya Korupsi
Dampak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia meliputi penurunan opini audit dan kinerja pemerintah daerah (Pemda), potensi kerugian negara/daerah, mendorong perbaikan sistem pengendalian internal, hingga menjadi dasar tindak lanjut hukum jika ada unsur pidana, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Temuan tersebut bisa berupa ketidakpatuhan, kelemahan sistem, hingga indikasi korupsi, yang jika tidak ditindaklanjuti, akan berdampak pada kualitas layanan publik dan kepercayaan publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan keuangan negara/daerah dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, temuan ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan (berpotensi kerugian negara), dan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan BPK tidak menghapus atau mempengaruhi dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum TGR dan temuan BPK:
Penyelesaian TGR merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara/daerah (administratif), bukan penghapus pidana.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Pasal 10 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 menyatakan bahwa, penyelesaian tindak lanjut (pembayaran TGR) tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Meskipun kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan melalui TGR, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) tetap dapat memproses dugaan korupsi secara pidana.
Dengan demikian, pengembalian uang (TGR) hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman di persidangan, namun tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi.
Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah
Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.
Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.
Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.
Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.
“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.
Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi
Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.
Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.
Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.
Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.
Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.
Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum baik KPK-RI, Kejaksaan Agung maupun Polri agar tidak memberikan toleransi kepada koruptor, karena tindakan rasuah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Desakan ini menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu
APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa
Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.
Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah.
Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









