Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Ismail Usemahu, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp 7,2 miliar dijebloskan ke sel tahanan.
Ismail resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/7/2026).

Selain Ismail, Kejati Maluku juga menahan tiga tersangka lainnya yakni MT selaku pejabat pembuat komitmen, RWT selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan NP selaku Direktur CV Jusren Jaya yang dalam kasus tersebut sebagai penyedia jasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Sebelumnya keempat tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, setelah perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan,” kata Ardy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ardy setelah seluruh rangkaian administrasi pelimpahan tahap II selesai dilaksanakan, penuntut umum secara resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Ismail dan tiga tersangka dalam kasus itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
“Tersangka MT dan NP ditahan di Lapas Perempuan Ambon sedangkan tersangka IU dan RWT ditahan di Rutan Ambon,” katanya.
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
Adapun berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara kasus tersebut bersama empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Kamis pagi.
Sebelum pelaksanaan pelimpahan dilakukan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap perkara korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum.
“Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan,” ucapnya.
****









