Menu

Mode Gelap
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI Strategi Tepat Hadapi El Nino, Petani di Luwu Utara Sukses Panen Raya Jepang Kirim Helikopter Bantu Atasi Karhutla RI

Warta Parlemen

DPR RI Bentuk Tim Investigasi Dampak Tailing Freeport

badge-check


					DPR RI Bentuk Tim Investigasi Dampak Tailing Freeport Perbesar

Komisi IV DPR RI membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dampak lingkungan dan sosial akibat pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah, sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan kepada pemerintah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum bersama pimpinan DPRD Provinsi Papua Tengah dan perwakilan masyarakat adat Timika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengatakan persoalan tailing telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian menyeluruh sehingga perlu ditinjau langsung oleh DPR.

“Ini cerita panjang sejak 1967 sampai sekarang tidak pernah selesai. Setiap hari sekitar 240 ribu ton material sisa tambang dialirkan melalui sungai hingga ke laut. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Robert.

Menurut dia, sedimentasi akibat pembuangan tailing menyebabkan pendangkalan sungai dan pesisir, kerusakan kawasan mangrove, hilangnya habitat satwa, serta mengganggu aktivitas perikanan, transportasi, dan perekonomian masyarakat.

“Dampaknya bukan hanya lingkungan. Perikanan terganggu, transportasi terganggu, ekonomi masyarakat lumpuh. Jangan sampai tailing ini terus menjadi bencana bagi masyarakat,” ujarnya.

Robert juga mendorong pemerintah mengkaji pemanfaatan material tailing agar memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat dengan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah.

“Kenapa tailing ini tidak diberikan kepada masyarakat untuk dikelola? Bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, semen mortar, atau kebutuhan konstruksi lainnya. Jangan semuanya dikuasai perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan kontribusi PT Freeport Indonesia melalui pajak, dana bagi hasil, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap perlu diapresiasi. Namun, kontribusi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menangani dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Tim investigasi yang dibentuk Komisi IV akan beranggotakan maksimal 14 orang. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada kementerian dan komisi terkait sesuai kewenangannya.

“Kita sudah merekomendasikan pembentukan tim. Kita ingin melihat sendiri apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Robert.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pendangkalan sungai dan dampaknya terhadap kehidupan warga.

“Saya kira itu sudah menjadi kesimpulan rapat. Komisi IV akan bergerak lebih dahulu dengan membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” ujar Panggah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah John NR Gobai berharap tim tersebut segera diterjunkan ke Timika. Menurut dia, pendangkalan sungai dan pesisir akibat endapan tailing telah mengganggu jalur transportasi masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.

Gobai mengatakan pemerintah juga perlu mempercepat rehabilitasi mangrove, penyediaan air bersih, serta mengkaji pemanfaatan tailing melalui skema wilayah pertambangan rakyat agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Pertumbuhan ekonomi dan CSR tidak boleh dibayar dengan penderitaan masyarakat adat. Dampak lingkungan tetap harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

21 Agustus 2026 - 05:35 WITA

Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Targetkan Selesai Desember 2026

18 Agustus 2026 - 05:55 WITA

Trending di Warta Parlemen