Menu

Mode Gelap
Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat Ledakan Gudang Amunisi Tewaskan 1 Prajurit dan Enam Lainnya Terluka, TNI AD Bentuk Tim Investigasi 1,2 Juta NIK Warga Miskin Dibobol, Ombudsman Desak Dinsos-Diskomdigi Benahi Sistem Keamanan Digital

Warta Adhyaksa

KPK Kawal Ketat Yaqut Cholil Qoumas Selama Dirawat di RS Polri

badge-check


					KPK Kawal Ketat Yaqut Cholil Qoumas Selama Dirawat di RS Polri Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengamanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, tetap dilakukan selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pengamanan melekat tersebut dilakukan oleh Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK karena status Yaqut masih sebagai tahanan yang masa penahanannya dibantarkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengamanan tersebut bertujuan menjamin keamanan tersangka selama menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

Budi menjelaskan hal itu penting untuk menjamin keamanan Yaqut yang berstatus tahanan selama dibantarkan. Di samping itu, Budi menambahkan penyidik juga terus memantau perkembangan medis tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.

Selain memberikan pengamanan, penyidik KPK juga terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap proses pengobatan dapat berjalan lancar sehingga yang bersangkutan segera pulih dan dapat kembali mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) malam. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menyatakan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi.

Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, masa penahanan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang selama 30 hari sejak awal Juni.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Menhut Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, KPK: Tak Hilangkan Unsur Pidana

6 Juli 2026 - 03:26 WITA

Trending di Warta Adhyaksa