Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Yudikatif

MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri

badge-check


					MA Tolak PK Adam Damiri Terpidana Korupsi Kasus Asabri Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ia dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),

“Amar putusan tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan PK Adam Damiri yang dikutip dari website MA, Senin (25/5/2026).

Perkara PK tersebut terdaftar dengan nomor 1252 PK/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu adalah Dodik Setyo Wijayanto. Putusan tersebut diketok pada Rabu (20/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. Namun, pada tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

36 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Termasuk Eks Anggota Dewas KPK

31 Mei 2026 - 06:17 WITA

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

24 Mei 2026 - 05:48 WITA

KY Kawal Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB hingga Pembunuhan Mahasiswi

23 Mei 2026 - 09:01 WITA

Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat

20 Mei 2026 - 02:54 WITA

Ada Putusan MK, Kejagung Bikin Edaran Hitung Kerugian Negara Tak Hanya oleh BPK

12 Mei 2026 - 09:16 WITA

Trending di Warta Yudikatif