Menu

Mode Gelap
Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rasakan Kehangatan Iduladha Bersama Presiden Prabowo Berkah Iduladha, Rusdi Raup Rezeki Kertas Bekas Alas Salat Id KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub Wapres Gibran sapa masyarakat usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Seribu Perwira Siswa TNI dan Polri Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

Warta Adhyaksa

KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai

badge-check


					KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi.

Para saksi yang dipanggil merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di unit intelijen cukai dan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik menyimpang dalam proses importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini para saksi dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menambahkan, total ada 12 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa KPK:

1. Akhmad Zulfan Rosadi
2. Nico Ahmad Affandy
3. Neta Akbardani
4. Welvianus
5. Harry Perdana Lang
6. Aulia Elang Willmania
7. M. Wildan Adhitama
8. Grenaldo Ferdinan Butar-Butar
9. Salisa Asmoaji
10. M. Ikram
11. Yogasidi
12. Farid Agung Kurniawan

Sebelumnya, KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri “Black”, untuk mendalami temuan hasil penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, termasuk keberadaan kontainer yang diduga terkait perkara.

Penyidik turut menelusuri catatan dugaan aliran dana kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang.

“Kami juga mendalami temuan di lapangan, termasuk catatan yang mengarah pada dugaan adanya pemberian kepada pihak terkait di lingkungan Bea dan Cukai,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai, logam mulia, hingga barang mewah.

Sejumlah pihak swasta yang telah menjalani persidangan diduga memberikan suap dan fasilitas kepada pihak terkait dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK ungkap Harno Trimadi terima gratifikasi dari kepala Balai Kemenhub

27 Mei 2026 - 07:13 WITA

Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Senilai Rp17,5 M

26 Mei 2026 - 03:15 WITA

Kejagung Tetapkan Bos Tambang Bauksit Kalbar Tersangka Korupsi IUP

22 Mei 2026 - 07:15 WITA

2 Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI

18 Mei 2026 - 15:07 WITA

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun

18 Mei 2026 - 09:45 WITA

Trending di Warta Adhyaksa