Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kasus Dugaan Korupsi di PUPR dan DPRD Meranti Masuk Penanganan Kejari

badge-check


					Kasus Dugaan Korupsi di PUPR dan DPRD Meranti Masuk Penanganan Kejari Perbesar

Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan kegiatan swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Selain dua perkara tersebut, Kejati Riau juga menerima satu laporan pengaduan lainnya terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, perkara itu diketahui telah lebih dahulu ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pelimpahan penanganan perkara tersebut.

“Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti,” ujar Zikrullah, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR berkaitan dengan kegiatan swakelola dan saat ini telah memasuki tahap penanganan awal.

“Yang Dinas PU terkait kegiatan swakelola,” katanya.

Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Meranti.

Menurut dia, pelimpahan penanganan perkara dilakukan agar proses pengumpulan data dan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif mengingat lokasi kegiatan berada di daerah.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa