Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Dua Tahun Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri Tanamkan Cinta Bahari Sejak Dini, KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 Sambut Kunjungan Pelajar di Nunukan Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri Legislator Ferdinand Djeki Dumais Bantah Terlibat Penipuan, Ancam Tuntut Balik Penyebar Fitnah China Minta Politikus Filipina Tak Bikin Panas Hubungan Antar Negara Kejati Sultra Tetapkan Karo Ekonomi Tersangka Korupsi Jamuan Rp4,2 Miliar

Warta Utama

Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal

badge-check


					Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal Perbesar

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan hasil inventarisasi, lebih dari 3.000 ASN diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi jarak jauh.

Temuan ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal diungkap usai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penelusuran oleh tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN tercatat sebagai pengguna aplikasi tersebut. Mayoritas ASN tersebut berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, sejumlah pejabat juga turut terlibat.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu, 2 Mei 2026.

Paramitha menjelaskan bahwa praktik ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Meski sistem resmi tidak aktif, masih ditemukan aktivitas presensi yang masuk sehingga mengindikasikan adanya penggunaan aplikasi lain.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. Paramitha menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR itu.

Terkait pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut, Bupati menyebut data identitasnya telah dikantongi. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut.

“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan

19 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Muhammad Saidil, Bocah 9 Tahun Kayuh Sepeda 12 Km Demi Bawa Ayah Berobat ke RSUD Sigli

16 Oktober 2026 - 02:50 WITA

Cerita ABK KM Maulana Dianiaya, Dipukul hingga Disiram Air Panas

11 Oktober 2026 - 04:57 WITA

Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Menyerah dalam Membela Kebenaran, Keadilan dan Kepentingan Rakyat

7 Oktober 2026 - 03:23 WITA

SD Negeri Purwosari Sleman Sulap 600 Galon Bekas Jadi Kebun Sayur

2 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Trending di Warta Utama