Menu

Mode Gelap
Spanyol Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Bisa Capai 45 Derajat Celsius Kurangi Ketergantungan Gawai, KKN Unhas Edukasi Siswa SD Permainan Tradisional di Bone Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M Kisah April DA7 yang Menginspirasi, Ketekunan Bawa Dirinya dari Jalanan ke Dunia Hiburan

Warta Utama

Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal

badge-check


					Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal Perbesar

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan hasil inventarisasi, lebih dari 3.000 ASN diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi jarak jauh.

Temuan ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal diungkap usai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penelusuran oleh tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN tercatat sebagai pengguna aplikasi tersebut. Mayoritas ASN tersebut berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, sejumlah pejabat juga turut terlibat.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu, 2 Mei 2026.

Paramitha menjelaskan bahwa praktik ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Meski sistem resmi tidak aktif, masih ditemukan aktivitas presensi yang masuk sehingga mengindikasikan adanya penggunaan aplikasi lain.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. Paramitha menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR itu.

Terkait pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut, Bupati menyebut data identitasnya telah dikantongi. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut.

“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah SD Boyolali Penemu Celah Keamanan Web NASA

18 Juli 2026 - 13:03 WITA

Menembus Medan Terjal demi Sekolah di Puncak Gunung, Kisah SD Swadaya yang Bertahan 50 Tahun di Pesawaran

15 Juli 2026 - 05:17 WITA

Usai Temuan Emas 74 Kg Serta Uang Rp476 Miliar Dirumahnya, Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

11 Juli 2026 - 14:26 WITA

Kisah Nyata Hj Siti Srimulati Bangun Jalan 2,5 Kilometer dan Dua Jembatan Pakai Tabungan hingga Jual Emas

10 Juli 2026 - 06:19 WITA

BRIN Sebut Es Abadi di Puncak Jaya Tak Mungkin Lagi Kembali

4 Juli 2026 - 09:32 WITA

Trending di Warta Utama