Menu

Mode Gelap
Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo Nilai ekonomi jamu tembus Rp1,2 triliun, BPOM dorong inovasi herbal Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana IOM serukan penguatan koordinasi lintas batas tekan wabah Ebola Timnas Basket U18 Putri Indonesia kalahkan Singapura KPK Sita Dolar dan Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Warta Utama

Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal

badge-check


					Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal Perbesar

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan hasil inventarisasi, lebih dari 3.000 ASN diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi jarak jauh.

Temuan ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal diungkap usai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penelusuran oleh tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN tercatat sebagai pengguna aplikasi tersebut. Mayoritas ASN tersebut berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, sejumlah pejabat juga turut terlibat.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu, 2 Mei 2026.

Paramitha menjelaskan bahwa praktik ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Meski sistem resmi tidak aktif, masih ditemukan aktivitas presensi yang masuk sehingga mengindikasikan adanya penggunaan aplikasi lain.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. Paramitha menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR itu.

Terkait pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut, Bupati menyebut data identitasnya telah dikantongi. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut.

“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama