Menu

Mode Gelap
Presiden Putin: Indonesia Mitra Paling Kunci bagi Rusia di Kawasan Asia Pasifik 12 Pasang Atlet TNI AU Siap Berjuang, Kobarkan Semangat Prestasi di Piala Panglima TNI 2026 Keluarga Jadi Kekuatan Suksesnya Pembudidaya Ikan Nila Lestari di Manganitu Presiden Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11 di Vladivostok Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan Kisah Desa di Pekalongan yang Berdamai dengan Satwa Liar, Punya Aturan Larangan Berburu

Warta Utama

Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal

badge-check


					Ribuan ASN Brebes Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal Perbesar

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap temuan penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan hasil inventarisasi, lebih dari 3.000 ASN diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi jarak jauh.

Temuan ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal diungkap usai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penelusuran oleh tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN tercatat sebagai pengguna aplikasi tersebut. Mayoritas ASN tersebut berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, sejumlah pejabat juga turut terlibat.

“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu, 2 Mei 2026.

Paramitha menjelaskan bahwa praktik ini terungkap setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Meski sistem resmi tidak aktif, masih ditemukan aktivitas presensi yang masuk sehingga mengindikasikan adanya penggunaan aplikasi lain.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. Paramitha menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegas mantan anggota DPR itu.

Terkait pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut, Bupati menyebut data identitasnya telah dikantongi. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk proses lebih lanjut.

“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sherina Munaf Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan

3 September 2026 - 06:33 WITA

Desil dan Dilema Bantuan Sosial: Ketika Data Tak Sesuai Kondisi Warga

26 Agustus 2026 - 05:54 WITA

Presiden Prabowo: Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat dari Puskesmas hingga Sekolah, Tak Boleh Ada Anak Belajar dalam Keadaan Lapar

14 Agustus 2026 - 11:13 WITA

Kisah Munawi di Lereng Bromo, Merangkak di Tebing dan Mengejar Api hingga Larut Malam

8 Agustus 2026 - 12:10 WITA

Dari Mimpi Gaji Puluhan Juta ke Neraka Scam, Kisah Pekerja Migran di Sumut Jadi Korban TPPO

5 Agustus 2026 - 04:18 WITA

Trending di Warta Utama