Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Tiga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah, Divonis Bersalah

badge-check


					Tiga Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah, Divonis Bersalah Perbesar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam putusan tersebut, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara terdakwa Jalaludin divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan dan uang pengganti Rp332,5 juta. Adapun Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Putusan ini menegaskan status ketiganya sebagai terpidana dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Meski vonis pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian negara, termasuk melalui mekanisme pembayaran uang pengganti.

“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Senada, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Putri Ayu Wulandari, menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Menurutnya, pihak intelijen kejaksaan akan langsung bergerak melakukan perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna mencegah kasus serupa terulang.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai memprihatinkan, di mana dana yang bersumber dari masyarakat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

“Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah petugas, namun yang menikmati justru para terdakwa. Ini menjadi peringatan keras agar uang rakyat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Kejaksaan turut memberikan peringatan kepada pihak lain yang berpotensi terlibat. Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat dipastikan akan ditindak tegas.

Menutup pernyataannya, Kejari mengajak seluruh jajaran birokrasi di Lombok Tengah untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi.

“Kalau upaya pencegahan sudah maksimal tetapi masih ada oknum yang menyalahgunakan pajak atau retribusi rakyat, kami pastikan tindakan represif akan diambil. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa