Badan Kepolisian Nasional atau National Police Agency (NPA) of Japan mengapresiasi Imigrasi Indonesia yang berhasil mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian melibatkan 13 warga negara Jepang terduga pelaku penipuan daring.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang. Dengan ini saya menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus atas bantuan Anda yang luar biasa,” kata Director of Second Organized Crime Division NPA of Japan Kobayashi Masaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran imigrasi dalam menjaga muruah hukum negara dan memperkuat kerja sama internasional.
“Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi Indonesia mampu bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi bersama seluruh petugas di lapangan,” ucap Hendarsam.
Dia menyampaikan keberhasilan itu menjadi motivasi bagi seluruh insan Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus hadir menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah pengabdian,” kata dia.
NPA of Japan secara resmi memberikan letter of appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam penanganan kasus lintas negara tersebut pada Rabu (15/4).
Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah pimpinan Ttinggi dan pegawai yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan perkara, di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direkur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Arief Munandar.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Slamet Wahyuni serta jajaran Petugas Dari Seksi Intelijen Dan Penindakan dari Imigrasi Bogor yang bekerja secara profesional dan terkoordinasi.
Penangkapan 13 WNA Jepang itu berlangsung 2 Maret 2026 di kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi pengawasan terhadap orang asing itu, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang di tiga rumah dan menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar warga Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 13 warga negara Jepang tersebut pada Selasa (14/4).
****









