Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatanpemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif,Sugiri Sancoko, dalam skandal korupsilainnya. Sosok bernama Sugiri Heru Sangoko tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Jawa Timur.
Sugiri Heru Sangoko merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa. Dia juga merupakan Ketua KONI Ponorogo. Heru diduga menjadi pemodal politik Sugiri yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengondisian feeproyek di Pemkab Ponorogo.

“Pemodal politik ini, dia juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta. Pemeriksaan saudara HS ini berkaitan dengan dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau proses pengadaan di lingkup DJKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Budi mengatakan, dalam perkara Ponorogo, Heru berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024 lalu. Kemudian, setelah terpilih, Sugiri diduga melakukan pengondisian proyek di Kabupaten Ponorogo.
Budi bilang, pihak swasta yang berkaitan dalam pengondisian proyek tersebut diduga bukan hanya memberikan uang kepada Sugiri. Tapi, juga diduga memberi uang kepada Heru sebagai pemodal politik.
“Dilakukan pengondisian, kemudian pihak swasta ini diduga memberikan feeproyeknya tidak hanya kepada bupati, tapi juga kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” beber Budi.
Budi menegaskan, KPK masih mendalami konstruksi kasus ini, termasuk peran Heru dalam dugaan pengondisian proyek di Pemkab Ponorogo. KPK juga masih mendalami peran Heru dalam kasus DJKA.
“Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ucap Budi.
Sebelumnya, Heru telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ponorogo dan DJKA. Usai diperiksa sebagai saksi kasus Ponorogo, Heru menyebut bahwa Sugiri memiliki utang kepadanya senilai Rp26 miliar. Heru mengungkapkan, utang tersebut digunakan oleh Sugiri Sancoko sebagai biaya kampanye. Katanya, Sugiri Sancoko baru mengembalikan sebagian utangnya.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025). Sugiri terjerat tiga perkara salah satunya terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juga dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya.
Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
****









