Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan

badge-check


					Ketua DPRD Magetan Tersangka Kasus Korupsi Rp 242 M Ditahan Kejaksaan Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politikus PKB itu menangis saat ditahan.

Suratno ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Kelimanya adalah JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; JMT, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping Dewan.

Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu ke mobil tahanan. Tampak Suratno yang pertama digelandang petugas. Tampak Suratno mengenakan celana jins warna biru serta kemeja putih panjang mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Dikawal petugas Kejari, Suratno tampak mewek menangis dan berusaha menutupi wajah dari jepretan kamera wartawan hingga masuk ke mobil tahanan.

Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus (pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Iman dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (27/4/2026).

Iman menjelaskan kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Penyidik kemudian menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” jelas Iman.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa