Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Daerah

Disinyalir Terdapat Penyalahgunaan Anggaran TA 2023-2024 di PUPRPRKP Sukamara, APH Didesak Segera Usut Tuntas

badge-check


					Disinyalir Terdapat Penyalahgunaan Anggaran TA 2023-2024 di PUPRPRKP Sukamara, APH Didesak Segera Usut Tuntas Perbesar

Sukamara, infokatulistiwanews.com – Pembangunan fasilitas umum (fasum) sangat penting karena meningkatkan kualitas hidup, menyediakan akses layanan dasar (pendidikan, kesehatan, transportasi, ibadah), mendorong interaksi sosial dan kebersamaan, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan kenyamanan dan keamanan, serta membantu mengatasi ketimpangan sosial, yang semuanya berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Manfaat Utama Pembangunan Fasilitas Umum:

Peningkatan Kualitas Hidup: Memudahkan akses layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, listrik, dan air bersih, membuat hidup lebih nyaman.

Pengembangan Sosial dan Komunitas: Menjadi tempat pertemuan untuk bersosialisasi, mempererat tali silaturahmi, dan memperkuat gotong royong (misalnya taman, balai desa).

Pendukung Pendidikan dan Kesehatan: Menyediakan ruang belajar yang kondusif (perpustakaan, lab) dan fasilitas kesehatan, mendukung perkembangan potensi warga.

Kenyamanan dan Keamanan: Jalan yang baik dan bersih mengurangi kecelakaan, lingkungan terawat mencegah penyakit, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Efisiensi dan Produktivitas: Infrastruktur transportasi (jalan, jembatan) mempercepat waktu tempuh, meningkatkan distribusi barang/jasa, dan potensi investasi.

Kesetaraan dan Keadilan: Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok terpinggirkan, memiliki akses yang setara ke layanan, meruntuhkan hambatan sosial.

Kebutuhan Spiritual dan Budaya: Menyediakan tempat ibadah (masjid, gereja) dan pusat kegiatan, memenuhi kebutuhan rohani dan budaya masyarakat.

Stabilitas Nasional: Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar mengurangi potensi konflik sosial, menjaga stabilitas negara.

Contoh Fasilitas Umum:

Pendidikan: Sekolah, perpustakaan, laboratorium.

Kesehatan: Puskesmas, rumah sakit.

Transportasi: Jalan, jembatan, halte.

Ibadah: Masjid, gereja, pura.

Rekreasi & Sosial: Taman, balai desa, lapangan.

Utilitas: Jaringan listrik, air bersih, saluran air.

Kendati demikian, pembangunan infrastruktur maupun pengadaan barang beranggaran besar akan rentan dikorupsi jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Adapun proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sukamara yang diduga terdapat dugaan keidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak serta pemahalan harga, diantaranya:

Tahun Anggaran 2023

Pembuatan Halaman Masjid Al Ikhlas Desa Sekuningan Baru senilai
Rp132.400.000,00 oleh CV HB dengan Kontrak Nomor 111/DPUPRPRKPCK/SPK-PBG/PPK/IX/2023 tanggal 19 September 2023. Masa pelaksanaan
pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 September s.d. 17 November 2023. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.

Pekerjaan dilaksanakan selama 55 hari kalender terhitung mulai tanggal 19
September s.d. 12 November 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 715/PUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XI/2023 tanggal 12 November 2023. Pembayaran atas pekerjaan
tersebut telah direalisasikan sebesar 100% dengan SP2D Nomor 8485/SP2DLS/2023 tanggal 15 Desember 2023 senilai Rp132.400.000,00

Lanjutan Penataan Masjid Desa Sembikuan 2023 senilai Rp132.400.000,00 oleh CV PK dengan Kontrak Nomor 58/DPUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/V/2023 tanggal 30 Mei 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei s.d. 28 Juli 2023.

Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kontrak dengan Adendum Nomor 58.A/ADD-01/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/VII/2023 tanggal 11 Juli
2023. Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

Pekerjaan dilaksanakan selama 52 hari kalender terhitung mulai tanggal 30
Mei s.d. 20 Juli 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor 247/PUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/VII/2023
tanggal 20 Juli 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan
sebesar 100% dengan SP2D Nomor 3416/SP2D-LS/2023 tanggal 26 Juli 2023 senilai Rp132.400.000,00.

Lanjutan Pagar Masjid Natai Kondang Desa Natai Kondang senilai
Rp182.450.000,00 oleh CV Pa dengan Kontrak Nomor 112/DPUPRPRKPCK/SPK-PBG/PPK/IX/2023 tanggal 19 September 2023. Masa pelaksanaan
pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 19 September s.d. 17 November 2023. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.

Pekerjaan dilaksanakan selama 48 hari kalender terhitung mulai tanggal 19
September s.d. 9 November 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 575/PUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XI/2023 tanggal 9 November 2023. Pembayaran atas pekerjaan
tersebut telah direalisasikan sebesar 100% dengan SP2D Nomor 7153/SP2DLS/2023 tanggal 05 Desember 2023 senilai Rp182.450.000,00.

Lanjutan Pagar Sarana Ibadah Desa Jihing senilai Rp182.400.000,00 oleh CV
Pa dengan Kontrak Nomor 135/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/X/2023
tanggal 20 Oktober 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Oktober s.d. 15 Desember 2023. Dalam
pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.

Pekerjaan dilaksanakan selama 57 hari kalender terhitung mulai tanggal 20
Oktober s.d. 12 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 1014/PUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023. Pembayaran atas pekerjaan
tersebut telah direalisasikan sebesar 100% dengan SP2D Nomor 9281/SP2DLS/2023 tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp182.400.000,00

Pembuatan Pastori Gereja (GPDI EL SHADDAY) senilai Rp182.400.000,00
oleh CV RS dengan Kontrak Nomor 104/DPUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan
selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Agustus s.d. 26 November
2023. Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kontrak dengan Adendum
Nomor 104.A/ADD/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/VIII/2023 tanggal 31
Agustus 2023.

Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan
dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap. Pekerjaan dilaksanakan selama 84 hari kalender terhitung mulai tanggal 29
Agustus s.d. 20 November 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 595/PUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XI/2023 tanggal 20 November 2023. Pembayaran atas pekerjaan
tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor
7465/SP2D-LS/2023 tanggal 6 Desember 2023 senilai Rp127.680.000,00.

Pembangunan Gedung Bidang Dinas PUPRPRKP Kab. Sukamara senilai
Rp240.000.000,00 oleh CV AK dengan Kontrak Nomor 86/DPUPRPRKPCK/SPK-PBG/PPK/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Masa pelaksanaan
pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Agustus s.d. 8 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.
Pekerjaan dilaksanakan selama 111 hari kalender terhitung mulai tanggal 11
Agustus s.d. 29 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 610/PUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/XI/2023
tanggal 29 November 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah
direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 7964/SP2DLS/2023 tanggal 11 Desember 2023 senilai 168.000.000,00

Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Tahun 2023 senilai Rp780.945.700,00
oleh CV KMS dengan Kontrak Nomor 88/DPUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d. 11 Desember
2023. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.

Pekerjaan dilaksanakan selama 129 hari kalender terhitung mulai tanggal 14
Agustus 2023 s.d. 20 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai
berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 1117/PUPRPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023. Pekerjaan mengalami
keterlambatan selama 9 hari kalender dan telah dikenakan denda
keterlambatan senilai Rp1.820.500,00 dengan bukti setoran bank tanggal 20
Desember 2023.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan
sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 9462/SP2D-LS/2023 tanggal 27
Desember 2023 senilai Rp218.664.796,00.

Lanjutan Penataan Halaman Masjid Agung Sukamara senilai
Rp859.213.400,00 oleh CV BSF dengan Kontrak Nomor 89/DPUPRPRKPCK/SPK-PBG/PPK/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Masa pelaksanaan
pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d. 11 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya dilakukan tiga kali perubahan kontrak sebagai berikut.

1)Perubahan kontrak pertama
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 88/ADD-
01/DPUPRPRKP-CK/SPK.PBG/IX/2023 tanggal 1 September 2023.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

2) Perubahan kontrak kedua
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 1041/ADD-
02/DPUPRPRKP-CK/SPK.PBG/XI/2023 tanggal 8 November 2023.
Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan pekerjaan dengan nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.

3) Perubahan kontrak ketiga
Perubahan dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 1057/ADD-
03/DPUPRPRKP-CK/SPK.PBG/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023.

Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan waktu penyelesaian
pekerjaan menjadi 129 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 Agustus
2023 s.d. 20 Desember 2023.

Pekerjaan dilaksanakan selama 129 hari kalender terhitung mulai tanggal 14
Agustus s.d. 20 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 1117/PUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 9427/SP2DLS/2023 tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp204.492.789,00

Pemasangan Listrik dan Instalasi di Halaman Masjid Agung senilai
Rp162.400.000,00 oleh PT KPMS dengan Kontrak Nomor 218/DPURPRKPCK/SPK-PBG/PPK/XI/2023 tanggal 30 November 2023. Masa pelaksanaan
pekerjaan selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 November s.d. 24 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak.

Pekerjaan dilaksanakan selama 16 hari kalender terhitung mulai tanggal 30
November s.d. 15 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 945/PUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/XII/2023
tanggal 15 Desember 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah
direalisasikan sebesar 100% dengan SP2D Nomor 9426/SP2D-LS/2023
tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp162.400.000,00

Rehab Lapangan Tenis Belakang Kantor Inspektorat senilai Rp182.300.000,00
oleh CV MP dengan Kontrak Nomor 184/DPURPRKP-CK/SPKPBG/PPK/XI/2023 tanggal 17 November 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan
selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 November s.d. 16
Desember 2023.

Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak. Pekerjaan dilaksanakan selama 26 hari kalender terhitung mulai tanggal 17
November s.d. 12 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 805/PUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/XII/2023
tanggal 12 Desember 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah
direalisasikan sebesar 100% dengan SP2D Nomor 9269/SP2D-LS/2023
tanggal 22 Desember 2023 senilai Rp182.300.000,00.

PJU Kabupaten Sukamara senilai Rp1.875.000.000,00 oleh PT THT dengan
Kontrak Nomor 03/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK tanggal 28 Agustus 2023.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal
28 Agustus s.d. 25 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kontrak dengan Adendum Nomor ADD-1/03/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK tanggal 9 Oktober 2023. Pokok perubahan kontrak mengenai perubahan
pekerjaan dengan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan tetap.
Pekerjaan dilaksanakan selama 79 hari kalender terhitung mulai tanggal 28
Agustus s.d. 14 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 14/PTTHT/XI/2023 tanggal 14 November 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 6617/SP2D-LS/2023 tanggal 21 November 2023 senilai Rp540.000.000,00.

Pembangunan Jalan SDT Transmigrasi Pulau Nibung senilai
Rp599.300.000,00 oleh PT PBBB dengan Kontrak Nomor 04/PUPRPRKPB.PNK/SP-PPK tanggal 26 Juni 2023. Masa pelaksanaan pekerjaan selama
150 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Juni s.d. 22 November 2023.

Dalam pelaksanaannya tidak terdapat perubahan kontrak. Pekerjaan dilaksanakan selama 176 hari kalender terhitung mulai tanggal 26
Juni s.d. 19 Desember 2023. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST
Pekerjaan Nomor 33/PTPBBB/SKM/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Pekerjaan mengalami keterlambatan selama 26 hari kalender dan telah
dikenakan denda keterlambatan senilai Rp13.783.900,00 dengan bukti setoran
bank tanggal 20 Desember 2023. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 9460/SP2DLS/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilai Rp419.510.000,00

Rehabilitasi Infrastruktur Penunjang Pelaksanaan PEDA-KTNA
dilaksanakan oleh CV KB berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor
16/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/IV/2023 tanggal 10 April 2023
dengan nilai kontrak Rp675.500.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan adalah
selama 45 hari kalender.
Kontrak mengalami satu kali perubahan mengenai tambah kurang
pekerjaan yang dikarenakan kondisi lapangan yang dituangkan kedalam
addendum pada tanggal 28 April 2023 dengan nomor 16.A/ADD-
01/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBG/PPK/IV/2023. Terhadap pekerjaan telah
dilakukan pembayaran 100% dengan SP2D yang terakhir dibayar adalah
nomor 1874/SP2D-LS/2023

Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Trotoar Jalan Ismail Samping Masjid
Agung Sukamara dilaksanakan oleh CV BF dengan kontrak Nomor
75/DPUPRPRKP-CK/SPK-PPSD/PPK/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023
senilai Rp182.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75
hari kalender dimulai tanggal 11 Juli 2023 s.d 23 September 2023.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4476/SP2D-LS/2023 tanggal 6 September
2023 dengan total pembayaran senilai Rp182.000.000,00.

Peningkatan Jalan Sekuningan Baru – Air Dua dilaksanakan oleh CV BAK
berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 01/DAK-P/PUPRPRKPB.PN K/SP-PPK tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp19.847.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 240 hari kalender.

Kontrak mengalami satu kali perubahan mengenai tambah kurang
pekerjaan yang dikarenakan kondisi lapangan yang dituangkan kedalam
addendum pada tanggal 28 April 2023 dengan nomor ADD-1/01/DAKP/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK. Terhadap pekerjaan belum dilakukan
pembayaran 100% dan SP2D yang terakhir dibayar adalah nomor
4709/SP2D-DAK/2023 senilai Rp10.121.970.000,00.

Peningkatan Jalan Kartamulya dilaksanakan oleh CV KA berdasarkan
Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 02/PUPRPRKP-B.PNK/SP-P PK
tanggal 22 Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp2.846.740.397,00. Jangka
waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender. Terhadap pekerjaan
telah dilakukan pembayaran 100% dan SP2D yang terakhir dibayar nomor
4882/SP2D-LS/2023 senilai Rp1.992.718.277,00.

Peningkatan Jalan Sembikuan – Nibung Terjun dilaksanakan oleh CV KB
berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 06/PUPRPRKPB.PNK/SP-PPK tanggal 7 Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp497.300.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 120 hari
kalender. Terhadap pekerjaan telah dilakukan pembayaran 100% dan
SP2D yang terakhir dibayar adalah nomor 4008/SP2D-LS/2023 senilai
Rp348.110.000,00.

Peningkatan Jalan Poros Bukit Sungkai dilaksanakan oleh CV CP
berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 11/PUPRPRKPB.PNK/SP-PPK tanggal 7 Juni 2023 dengan kontrak senilai Rp257.200.00,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 90 hari
kalender. Terhadap pekerjaan telah dilakukan pembayaran 100% dan
SP2D yang terakhir dibayar nomor 3814/SP2D-LS/2023 senilai
Rp180.040.000,00.

Peningkatan Jalan Sakabulin – Sukaraja dilaksanakan oleh CV UJ
berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 05/PUPRPRKPB.PNK/SP-P PK tanggal 22 Juni 2023 dengan kontrak senilai Rp549.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 120 hari
kalender.

Kontrak mengalami satu kali perubahan mengenai tambah kurang
pekerjaan yang dikarenakan kondisi lapangan yang dituangkan kedalam
addendum pada tanggal 11 Juli 2023 dengan nomor 01/ADD/05/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK. Terhadap pekerjaan telah dilakukan pembayaran 100% dan SP2D yang terakhir dibayar nomor 4187/SP2D-LS/2023 senilai Rp384.650.000,00

Peningkatan Jalan Bangun Jaya – Natai Kondang dilaksanakan oleh CV
CP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 10/PUPRPRKPB.PNK/SP-P PK tanggal 7 Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp347.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 90 hari
kalender. Terhadap pekerjaan telah dilakukan pembayaran 100% dan
SP2D yang terakhir dibayar nomor 3815/SP2D-LS/2023 senilai
Rp243.460.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Limau Kuwit dilaksanakan oleh CV BF
dengan kontrak Nomor 17/PUPRPRKP-B.PNK/SPK-PPK tanggal 9 Juni 2023 senilai Rp182.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai tanggal 9 Juni 2023 s.d 6 September 2023.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4149/SP2D-LS/2023 tanggal 29 Agustus
2023 dengan total pembayaran senilai Rp182.500.000,00.

Pematangan Lahan Lokasi IPA Jelai Desa Sungai Baru dilaksanakan oleh
CV WAS berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 19/DPUPRPRKP-CK/SP-PP SPAM/PPK/IV/2023 tanggal 18 April 2023 dengan kontrak senilai Rp922.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 60 hari kalender. Terhadap pekerjaan telah dilakukan pembayaran 100% dan SP2D yang terakhir dibayar nomor 2138/SP2DLS/2023 senilai Rp922.000.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 1 dan RT. 2 Kelurahan
Kuala Jelai dilaksanakan oleh CV TB dengan kontrak Nomor
39/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBL/PPK/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 senilai
Rp182.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari
kalender dimulai tanggal 5 Mei 2023 s.d 3 Juli 2023. Pekerjaan tersebut
telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3899/SP2D-LS/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dengan total pembayaran senilai Rp182.000.000,00.

Peningkatan Jalan Perapat dilaksanakan oleh CV UJ berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) nomor 09/PUPRPRKP-B.PNK/SP-P PK tanggal 7
Juni 2023 dengan kontrak senilai Rp441.300.00,00. Jangka waktu
pelaksanaan adalah selama 120 hari kalender. Terhadap pekerjaan telah
dilakukan pembayaran 100% dan SP2D yang terakhir dibayar nomor
4755/SP2D-LS/2023 senilai Rp308.910.000,00

Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Meriko Desa Ajang dilaksanakan
oleh CV SR dengan kontrak Nomor 54/DPUPRPRKP-CK/SPKPBL/PPK/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 senilai Rp197.300.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender dimulai tanggal 23
Mei 2023 s.d 21 Juli 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan
100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3336/SP2DLS/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan total pembayaran senilai
Rp138.110.000,00

Pekerjaan Peningkatan Jalan Sumatera dilaksanakan oleh CV TS dengan
kontrak Nomor 12/PUPRPRKP-B.PNK/SPK-PPK tanggal 3 Juli 2023
senilai Rp189.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
hari kalender dimulai tanggal 3 Juli 2023 s.d 30 September 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4894/SP2D-LS/2023 tanggal 25 September 2023 dengan total pembayaran senilai Rp189.800.000,00

Pekerjaan Pembangunan Jalan Trantang Natai Bulin dilaksanakan oleh CV
PIB dengan kontrak Nomor 15/PUPRPRKP-B.PNK/SPK-PPK tanggal 9
Juni 2023 senilai Rp182.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 90 hari kalender dimulai tanggal 9 Juni 2023 s.d 6 September 2023.
Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4714/SP2D-LS/2023 tanggal 14 September
2023 dengan total pembayaran senilai Rp182.200.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Imam Mastur dilaksanakan oleh
CV TB dengan kontrak Nomor 40/DPUPRPRKP-CK/SPKPBL/PPK/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 senilai Rp182.150.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender dimulai tanggal 5
Mei 2023 s.d 3 Juli 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan
100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3900/SP2D LS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 dengan total pembayaran senilai
Rp182.150.000,00.

Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lapangan Mini dilaksanakan oleh CV KMS
dengan kontrak Nomor 08/PUPRPRKP-BM.PMLJ/SPK-PPK tanggal 3 Juli 2023 dengan addendum Nomor 01/ADD/08/PR/PUPRPRKPB.PMLJ/SPK-PPK tanggal 17 Juli 2023 senilai Rp182.500.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai tanggal 3
Juli 2023 s.d 30 September 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai
dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor
3921/SP2D-LS/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dengan total pembayaran
senilai Rp182.400.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Gg. Bunga Tulip
dilaksanakan oleh CV CP dengan
kontrak Nomor
037/DPUPRPRKP/PERKIM/SP/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 senilai
Rp139.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari
kalender dimulai tanggal 11 Juli 2023 s.d 8 Oktober 2023. Pekerjaan
tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan
SP2D terakhir Nomor 4649/SP2D-LS/2023 tanggal 13 September 2023
dengan total pembayaran senilai Rp139.200.000,00

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan di RT. 05 Kecamatan Jelai
dilaksanakan oleh CV AB dengan kontrak Nomor 32/DPUPRPRKPCK/SPK-PBL/PPK/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 senilai Rp182.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2023 s.d 3 Juli 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3715/SP2D-LS/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dengan total pembayaran
senilai Rp182.200.000,00.

Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Poros Selatan Lunci – Jelai dilaksanakan
oleh CV KA dengan kontrak Nomor 04/PUPRPRKP-BM.PMLJ/SPKPPK tanggal 21 Juni 2023 senilai Rp198.100.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai tanggal 21 Juni 2023 s.d 18 September 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4437/SP2DLS/2023 tanggal 6 September 2023 dengan total pembayaran senilai
Rp198.100.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 01 Desa Sungai Pasir
dilaksanakan oleh CV R dengan kontrak Nomor 80/DPUPRPRKPCK/SPK-PBL/PPK/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 senilai Rp182.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari
kalender dimulai tanggal 12 Juli 2023 s.d 9 September 2023. Pekerjaan
tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan
SP2D terakhir Nomor 5295/SP2D-LS/2023 tanggal 17 Oktober 2023
dengan total pembayaran senilai Rp182.200.000,00.

Pekerjaan Pembuatan Jalan di RT. 03 Kecamatan Jelai dilaksanakan oleh
CV AB dengan kontrak Nomor 33/DPUPRPRKP-CK/SPKPBL/PPK/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 senilai Rp90.750.000,00. Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender dimulai tanggal 5
Mei 2023 s.d 3 Juli 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan
100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3716/SP2DLS/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan total pembayaran senilai
Rp90.750.000,00

Pekerjaan Peningkatan Jalan Damung Maukih RT. 01 Desa Ajang
dilaksanakan oleh CV SR dengan kontrak Nomor 53/DPUPRPRKPCK/SPK-PBL/PPK/V/2023 tanggal 23
Mei 2023 senilai
Rp197.300.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari
kalender dimulai tanggal 23 Mei 2023 s.d 21 Juli 2023. Pekerjaan tersebut
telah selesai dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D
terakhir Nomor 3335/SP2D-LS/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan total
pembayaran senilai Rp197.300.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Mekar Desa Natai Sedawak dilaksanakan
oleh CV PS dengan kontrak Nomor 08/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK
tanggal 9 Juni 2023 senilai Rp447.200.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender dimulai tanggal 9 Juni 2023 s.d 6 Oktober 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dan
telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3404/SP2D-LS/2023
tanggal 26 Juli 2023 dengan total pembayaran senilai Rp447.200.000,00.

Pekerjaan Pembangunan Box Culvert RT. 8 Kecamatan Pantai Lunci
dilaksanakan oleh CV PIB dengan kontrak Nomor 04/PUPRPRKPB.PBJT/SPK-PPKom tanggal 14 Juli 2023 senilai Rp182.500.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dimulai
tanggal 14 Juli 2023 s.d 11 Oktober 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai
dilaksanakan 100% dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor
4568/SP2D-LS/2023 tanggal 11 September 2023 dengan total pembayaran
senilai Rp182.500.000,00.

Tahun Anggaran 2024

Pekerjaan Pembangunan Pasar Saik dilaksanakan oleh CV CP Berdasarkan
Surat Perjanjian Nomor 86/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBL/PPK/VII/2024
Tanggal 29 Juli 2024 senilai Rp3.896.791.600,00 dengan jangka waktu selama 140 hari kalender sejak tanggal 29 Juli s.d. 15 Desember 2024.
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 86/DPUPRPRKP-CK/SPMK-PBL/PPK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum Kontrak Nomor 86/ADD-
01/DPUPRPRKP-CK/SPK-PBL/PPK/VIII /2024 tanggal 20 Agustus 2024
atas perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisaikan sebesar 30% dengan
Nomor SP2D 62.08/04.0/000576/LS/1.03.1.04.2.10.04.0000/P2/9/2024 tanggal 11 September 2024 senilai Rp1.169.037.480,00 dan terakhir
direalisasikan sebesar 50% terakhir dengan 62.08/04.0/001223/LS/1.03.1.04.2.10.04.0000/PPR1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp779.358.320,00.

Pekerjaan Peningkatan jalan Poros Ajang Semantun dilaksanakan oleh PT
BAK Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01/TDF/PUPRPRKP-BM/SPPPK Tanggal 28 Agustus 2024 senilai Rp23.080.230.000,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 28 Agustus 2024
s.d. 25 November 2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Nomor 01/TDF/PUPRPRKP-BM/SPMK-PPK Tanggal 28 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum tentang tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai melalui Adendum Nomor 01/ADD/01/TDF/DPUPRPRKP-BM/SP-PPK tanggal 23 September 2024.

Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 1027/DBH/DPUPRPRKP-B/XI/2024 Tanggal 25 November 2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02.0/00115/LS/1.03.1.04.2.10.04.000PPR1/ 12/2024 senilai Rp8.078.080.500.000,00

Pekerjaan Peningkatan Jalan Margasari dan Argowisata dilaksanakan oleh CV
KA Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 05-DBH/PUPRPRKP-B.PNK/SPPPK Tanggal 22 Agustus 2024 senilai Rp11.360.000.000,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 22 Agustus s.d. 19 Desember 2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 5-DBH/PUPRPRKPB.PNK/SPMK-PPK Tanggal 22 Agustus 2024. Dalam pelaksanaannya
terdapat Adendum tentang tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai
melalui Adendum Nomor 01/ADD/05-DBH/DPUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK
Tanggal 4 September 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST
Nomor 1091/DBH/DPUPRPRKP-B/XII/2024 Tanggal 13 Desember 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02.0/001225/LS/1.03.1.04.0000/PPR1/12/2024
tanggal 16 Desember 2024 senilai Rp 340.800.000.000,00.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai – Riam Batas Kalbar dilaksanakan oleh CV
CAJ Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01-DAK/PUPRPRKP-B.PNK/SPPPK tanggal 25 April 2024 senilai Rp7.720.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 20
November 2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 01/DAK/P/PUPRPRKPB.PNK/SPMK-PPK Tanggal 25 April 2024. Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum tentang tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai, melalui Adendum Nomor 01/ADD/01-DAK.P/DPUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK
Tanggal 28 Mei 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST
Nomor 921/DBH/DPUPRPRKP-B/XI/2024 tanggal 7 Nopember 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02.0/0001159/LS/1.03.1.04.0000.PPR1/12/2024
tanggal 16 Desember 2024 senilai Rp 2.123.000.000,00

Pekerjaan Peningkatan jalan Poros Jihing dilaksanakan oleh CV CAJ
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomot 03-DBH/PUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK
Tanggal 5 Maret 2024 senilai Rp7.994.785.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 5 Maret s.d. 1 Agustus
2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 03/DBH/PUPRPRKPB.PNK/SPMK-PPK Tanggal 5 Maret 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai
berdasarkan BAST 638/DBH/DPUPRPRKP-B/VII/2024 tanggal 31 Juli
2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02.0/000561/LS/1.03.1.04.2.10.04.0000/ P2/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 senilai Rp5.596.349.500,00

Pekerjaan Peningkatan jalan selatan Lunci -Jelai dilaksanakan oleh CV KA
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02.DAK.P/PUPRPRKP-B.PNK/SPPPK Tanggal 25 April 2024 senilai Rp7.595.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender sejak tanggal 25 April s.d. 20
November 2024.

Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 02.DAK.P/PUPRPRKPB.PNK/SPMK-PPK Tanggal 25 April 2024. Dalam pelaksanaannya terdapat Adendum tentang tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai, melalui Adendum Nomor
1/ADD/01-DAK.P/DPUPRPRKP-B.PNK/SP-PPK Tanggal 10 Mei 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BAST
Nomor 634/DBH/DPUPRPRKP-B/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02/0/000094/LS/1.03.1.04.2.10.04.0000/P2/9/2024 Tanggal 19 September 2024 senilai Rp2.088.625.000,00.

Pekerjaan Peningkatan jalan Kartamulya dilaksanakan oleh CV AP
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 01/DIF/PUPRPRKP-BM/SP-PPK
Tanggal 02 Desember 2024 senilai Rp2.435.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender sejak tanggal 2 s.d. 31 Desember 2024.
Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 01/DIF/PUPRPRKPBM/SPMK-PPK Tanggal 02 Desember 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai
berdasarkan BAST Nomor 1200/PUPRPRKP-B/XII/2024 Tanggal 23
Desember 2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut direalisasikan
pembayaran 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.08/02.0/001304/LS/
1.03.1.04.2.10.04.0000PPR1/12/2024 Tanggal 23 Desember 2024 senilai
Rp1.704.500.000,00.

Terkait dengan itu, Kadis PUPRPRKP Kabupaten Sukamara, Muhammad Fakhmy Rizali saat dikonfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalui WhatsApp pada Rabu 15 April 2026, terkesan bungkam.

Modus Korupsi Pada Pengerjaan Proyek Pemerintah

Korupsi yang paling umum diantaranya, penggelapan anggaran, mark up atau penggelembungan harga, penyunatan dana, suap, pengerjaan yang tidak sesuai RAB/Spesifikasi teknis ataupun adanya proyek fiktif.

Kasus-kasus seperti ini sudah seringkali terjadi diberbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Menyikapi konteks ini, pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk membasmi para koruptor.

Penekanan tersebut tertuang dalam program Asta Cita, yakni pencegahan dan penindakan sebagai dukungan kuat guna memberantas korupsi di negeri ini.

Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan kekayaan Indonesia diambil secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih dirinya merasa mendapatkan kekuatan dari rakyat untuk menindak pelaku korupsi.

Terkait itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK untuk membasmi para koruptor.

“Saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu pengeluaran, yang mubazir yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan. Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi, dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil, ada, saya mau hemat uang, uang itu untuk rakyat,” tegas, Presiden Prabowo.

Peran Media Massa dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Hingga Pengungkapan Kasus Korupsi

Pemberitaan tentang dugaan korupsi seakan tak pernah berhenti mewarnai berbagai media massa, dan justru para terduga pelaku tindak pidana korupsi ini sebagian besar adalah para oknum pegawai atau pejabat pemerintahan yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola uang rakyat.

Masyarakat pun bertanya, jika menempati posisi strategis, tentulah sudah mendapatkan gaji, insentif yang mumpuni. Lantas, kenapa masih saja ada oknum yang korupsi? Fenomena tersebut seyogyanya menjadi tantangan setiap lembaga pemerintahan mulai dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Meskipun seseorang memiliki nilai integritas yang tinggi tetapi jika budaya di lembaganya tidak mendukung untuk mencegah korupsi (Antikorupsi), pakta integritas yang merupakan pendorong faktor internal dapat dikatakan bukan solusi utama dalam pencegahan perilaku korupsi.

Keberadaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum abdi negara bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah tetapi juga menghantui setiap aspek kehidupan, termasuk keberagamaan.

Mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru berbalik mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Jika uang puluhan miliar bahkan triliun rupiah untuk pembangunan sarana dan prasana dikorupsi, dalam hal ini tentu saja rakyat yang paling merasakan dampaknya.

Itulah sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar, sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan. Pemberantasan korupsi akan dapat terwujud, apabila lembaga penegak hukum serta komponen seluruh bangsa ini bersatu memeranginya.

Dengan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan informasi, yang faktual, media massa dan masyarakat dapat membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

APH Dapat Menindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Dilaporkan Melalui Media Massa

Media dan jurnalisme investigatif, memainkan peran penting mengungkap dugaan korupsi. Pelaporan media merupakan sumber deteksi penting, meski belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam Tipikor.

Pemberitaan di media massa bisa menjadi salah satu sumber informasi guna membantu APH dalam melakukan penyelidikan secara transparan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.

Red~ IKN

Pewarta: (R Jhony Piay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

18 April 2026 - 07:01 WITA

Dikonfirmasi Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadiskes Sukamara, Ari Junita Bungkam

17 April 2026 - 05:27 WITA

Hari Seni Sedunia 2026 Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

17 April 2026 - 05:16 WITA

Satgas PKH Diminta Segera Tindak Tegas Terkait Operasional PT KBP di Barsel yang Diduga Ilegal

16 April 2026 - 05:54 WITA

KNPI Samarinda Soroti Nasib Pelayanan Kesehatan 49 Ribu Warga Miskin

15 April 2026 - 06:01 WITA

Trending di Warta Daerah