Buntok, infokatulistiwanews.com – Kelapa sawit merupakan komoditas penting di pasar lokal, regional dan global karena produk produk turunannya digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku margarin, bahan baku industri kosmetik campuran es krim, saus salad, keju, coklat, pelumas, biodiesel dan bahan biogas.
Oleh karena itu, banyak pengusaha sawit seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit milik swasta dan petani kelapa sawit di Indonesia melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi permintaan pasar. Ekspansi perkebunan kelapa sawit tidak hanya dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun juga petani kelapa sawit.

Hal ini pula sehingga mendorong para pengusaha nakal semakin memperluas operasional areal perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Sementara itu, karena maraknya perkebunan kelapa sawit tidak legal jelas berdampak negatif pada aspek-aspek lingkungan/ekologi, sosial dan ekonomi komunitas lokal.
Dilain pihak, permasalahan deforestasi besar-besaran menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan manusia, yang meliputi perubahan iklim akibat peningkatan emisi karbon, hilangnya habitat keanekaragaman hayati, erosi tanah, dan gangguan siklus air yang memicu bencana banjir serta kekeringan.
Terkait dengan itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Perpres No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020. ISPO tersebut merupakan standar sertifikasi wajib pemerintah Indonesia untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan layak secara ekonomi serta sosial.
Penyebab utama keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal, antara lain:
Tindakan tegas masih minim di tingkat daerah, sehingga tidak memberikan efek jera, terutama terkait perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.
Banyak perusahaan membuka lahan di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan atau Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Tingginya harga sawit mendorong perusahaan mengabaikan prosedur legal demi mendapatkan keuntungan cepat, seringkali dengan memanfaatkan tekanan terhadap masyarakat setempat.
Adanya kebijakan yang memungkinkan legalisasi lahan sawit yang awalnya ilegal (berada di dalam kawasan hutan) memicu perusahaan terus beroperasi tanpa izin resmi.
Banyak perusahaan yang tidak lolos verifikasi administrasi namun tetap beroperasi.
Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU sering kali mencoba melegalisasi lahan dengan membeli atau menguasai lahan masyarakat secara langsung, yang sering berujung pada konflik sosial.
Akibatnya, ketiadaan HGU menyebabkan negara merugi dari sektor pajak.
Regulasi atau Peraturan dan Perundang-undangan:
Undang-undang Perkebunan 39/2014 pasal 42 secara tegas mengatur syarat berkebun adalah mempunyai IUP atau HGU kemudian diubah putusan MK Nomor 138/2015 menjadi mempunyai IUP dan HGU.
Perusahaan sawit wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan salah satu saja.
Terdapat proses yang panjang dalam pembuatan HGU. Setelah diterbitkannya ijin lokasi (Ilok) lalu dilanjutkan dengan proses penerbitan IUP.
Beberapa hal yang harus dirampungkan dalam alih fungsi lahan. Pertama apakah lahan tersebut adalah areal penggunaan lain (APL) yang mana biasanya dimiliki masyarakat, maka BPN yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya setelah proses dengan masyarakat selesai.
Kedua, jika lahan tersebut awalnya masuk kawasan hutan, maka ranahnya kehutanan yang berwenang.
Jika dikatakan masyarakat memiliki lahan tersebut, harus lihat apakah kepemilikannya berupa SHM, Girik atau pengakuan adat? Ini harus jelas dengan ukuran-ukuran yang masuk secara legal.
Bilamana masyarakat tidak bisa memperlihatkan kepemilikan yang sah secara legal, besar kemungkinan yang dimilikinya bukan lahannya, namun sesuatu yang ada di atasnya, misal tanamannya, bangunannya dan ini bisa jadi lahannya dimiliki negara.
HGU adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna guna keperluan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Hak Guna Usaha ini menjadi pilar penting dalam skala industri karena memungkinkan pemanfaatan lahan luas untuk aktivitas produktif yang menunjang ekonomi nasional.
Berbeda dengan hak milik pribadi, kepemilikan dokumen ini memiliki batas waktu penggunaan yang diatur secara ketat oleh undang-undang agraria agar pemanfaatan tanah tetap optimal dan terkendali.
Memahami prosedur perolehan serta kewajiban pemegang hak sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk menghindari risiko sengketa lahan di masa depan.
Pemberian izin ini juga diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Regulasi mengenai HGU diatur secara komprehensif dalam beberapa produk hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja).
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
Kewajiban utama pemegang HGU:
Membayar uang pemasukan (BPHTB/PNBP) sebagai pendapatan negara.
Melaksanakan usaha sesuai peruntukan, misalnya lahan sawit untuk perkebunan, bukan properti.
Mengusahakan sendiri tanah tersebut secara aktif sesuai kriteria instansi teknis.
Membangun dan memelihara prasarana lingkungan di dalam area HGU.
Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam.
Menyampaikan laporan tertulis setiap tahun mengenai penggunaan lahan.
Larangan keras:
Menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain tanpa izin perundang-undangan.
Menutup akses publik, lalu lintas umum, atau jalan air bagi warga sekitar.
Membuka lahan dengan cara membakar (land clearing ilegal).
Menelantarkan tanah, tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut.
Mendirikan bangunan permanen yang merusak fungsi konservasi seperti di sempadan sungai.
Operasional PT Kalimantan Barito Persada (KBP) di Barsel Diduga Ilegal
PT KBP adalah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini tengah mengoperasikan perkebunan kelapa sawit seluas 5.859,43 hektare dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) berkapasitas 60 TBS/jam di Desa Kayumban, Muara Singan, Tambak Kanilan, Muka Haji, Site, Bipak Kali, Patas I, dan Sei Paken, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui, pada tahun 2022 perusahaan tersebut sedang dalam proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Mengacu pada peraturan yang berlaku, proses ini harus melibatkan penyusunan dokumen ANDAL, RKL-RPL oleh tim ahli bersertifikat, konsultasi publik, serta penilaian oleh tim teknis/komisi penilai.
Pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan hidup (seperti UKL-UPL) merupakan salah satu syarat krusial untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, terutama untuk usaha skala besar seperti perkebunan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hingga saat ini perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku, kebun sawit tanpa HGU dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat dalam jumlah besar.
Selain plasma, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, pajak daerah, retribusi perizinan, serta kewajiban BPHTB dan biaya HGU.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pertanahan juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar kebun. Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kemitraan plasma yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga menjadi tidak optimal, bahkan cenderung diabaikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengawasan perkebunan dan tata kelola agraria di daerah tersebut. Praktik perkebunan tanpa HGU tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik. Lemahnya pengawasan lintas instansi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dengan nilai kerugian yang besar dan durasi pelanggaran yang panjang, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menghentikan praktik kebun ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan merusak tata kelola perkebunan.
Namun, hingga berita ini disiarkan, Bupati Barito Selatan, Edy Raya Samsuri maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa 14 April 2026, seolah enggan menyampaikan klarifikasi. Demikian halnya pihak PT Kalimantan Barito Persada di Barsel.
Instruksi Presiden Prabowo kepada APH
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan, tidak akan segan melawan pihak-pihak yang membekingi perkebunan ilegal. Langkah penertiban ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Seluruh izin perusahaan sawit diaudit oleh Satgas PKH untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan. Tujuan utama langkah ini adalah mengembalikan lahan ke tangan negara demi ketertiban regulasi, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, dan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan pertanahan.
Penertiban sawit ilegal juga bagian dari upaya membongkar modus korupsi dan penyelewengan sumber daya alam. Upaya ini pula menandai kebijakan yang agresif di sektor hulu kelapa sawit untuk memberantas praktik ilegal di kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas dan komprehensif kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal. Prabowo memerintahkan aparat untuk menyita dan mengambil alih kebun sawit ilegal tanpa pengecualian bagi korporasi besar.
Menanggapi potensi perlawanan dari pengusaha nakal, Kepala Negara memerintahkan TNI dan Polri untuk mengawal tim kejaksaan dalam menyita dan menguasai kembali lahan sawit ilegal.
Iapun menekankan bahwa penegakan hukum harus berani melawan korporasi nakal demi kedaulatan ekonomi nasional. Ketegasan ini difokuskan untuk meningkatkan pendapatan negara dari denda administratif dan menghentikan perampokan kekayaan negara.
Secara tegas Presiden Prabowo Subianto menyatakan, penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Tanpa pengelolaan dan perlindungan kekayaan negara yang baik, mustahil kesejahteraan rakyat dapat dicapai.
“Hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” tandasnya.
Presiden juga mengingatkan bahwa praktik-praktik pelanggaran seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama. Pemerintah tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan menggunakan itu untuk menegakkan hukum, saudara-saudara sekalian, tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa,” ujarnya.
Peran media massa dalam percepatan penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal
Media massa memiliki peran krusial dalam mempercepat penertiban perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia, terutama melalui fungsi pengawasan, penyediaan data berbasis investigasi, dan pembentukan opini publik yang menekan pemangku kebijakan. Pemberitaan media berperan penting dalam mendorong aksi tegas aparat, seperti satgas penertiban, agar tidak terjadi pembiaran.
Berikut adalah peran utama media massa dalam percepatan penertiban sawit ilegal:
Media massa berfungsi mengungkap praktik pelanggaran yang tersembunyi, seperti perambahan hutan kawasan, lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), atau pelanggaran batas konsesi. Laporan mendalam mengenai kasus-kasus seperti ini membantu menyuplai data akurat kepada aparat penegak hukum dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Pemberitaan intensif mengenai dampak negatif sawit ilegal seperti banjir, konflik agrarian, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerugian negara, membangun tekanan sosial yang kuat terhadap pemerintah untuk bertindak. Media memaksa isu ini masuk ke dalam agenda prioritas pemerintah (agenda setting), sehingga pemerintah lebih tegas dalam proses penertiban.
Media berperan menyoroti inkonsistensi kebijakan, seperti pro-kontra “pemutihan” lahan sawit ilegal berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan mengangkat kasus-kasus spesifik, media mencegah adanya “main mata” antara aparat dan oknum perusahaan atau mafia tanah.
Media tidak hanya memberitakan dampak negatif, tetapi juga mengedukasi publik tentang pentingnya industri sawit yang berkelanjutan (ramah lingkungan dan adil secara sosial). Kampanye media sosial juga, terbukti efektif meningkatkan dukungan publik terhadap penertiban di area konservasi.
Media massa berperan memastikan bahwa operasi penertiban tidak hanya berhenti pada seremoni atau aksi sesaat, melainkan berlanjut hingga tindakan hukum (pencabutan izin, denda, atau pidana) terhadap perusahaan nakal.
APH dapat menindaklanjuti dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal melalui pemberitaan media massa
Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dan lazim menindaklanjuti dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal berdasarkan pemberitaan media massa.
Berita media sering dijadikan laporan informasi awal atau intelijen sumber terbuka (open-source intelligence) untuk memulai penyelidikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penindakan tersebut:
Pemberitaan media yang kredibel, terutama yang mengungkap data kebun di kawasan hutan tanpa izin, alih fungsi lahan ilegal, atau konflik lahan, dapat dijadikan dasar oleh APH untuk melakukan verifikasi lapangan.
Dalam beberapa kasus, aparat bekerja sama dengan Satgas khusus untuk menertibkan perusahaan sawit yang terindikasi melanggar aturan, termasuk perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau melanggar zonasi.
APH juga mengawasi perusahaan yang sedang dalam proses “pemutihan” berdasarkan UU Cipta Kerja, di mana perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib melengkapi persyaratan administrasi, jika tidak, dapat dikenakan denda atau tindak pidana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa, media massa bukan sekadar penyaji informasi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai pengontrol sosial dan mitra kritis pemerintah. Kajagung menggarisbawahi pentingnya pemberitaan yang akurat dan konstruktif, khususnya di era keterbukaan informasi saat ini.
Red~ IKN









