Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali, I Made Teja, terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat lindi di kawasan TPA Suwung.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa pendampingan hukum tersebut akan diberikan sejak awal proses pemeriksaan, khususnya jika yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyidikan dan pihaknya masih menunggu surat panggilan resmi dari penyidik.
“Pendampingan dari Pemprov tentu berkaitan dengan jabatan beliau sebelumnya. Kami masih menunggu proses lebih lanjut, termasuk pemanggilan resmi,” ujarnya, di Denpasar, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan kemungkinan dilakukan di Jakarta, mengingat penanganan perkara melibatkan aparat penegak hukum pusat. Namun demikian, komunikasi antara penyidik dan pihak terkait di Bali sudah mulai berjalan.
Terkait jumlah kuasa hukum yang akan disiapkan, pihaknya memperkirakan sekitar dua orang, namun hal tersebut masih bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum.
Sementara itu, beredar kabar bahwa pejabat lain di bidang lingkungan hidup, termasuk dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, juga turut dibidik dalam pengembangan kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster, memilih irit bicara saat dimintai tanggapan oleh awak media.
“Uda ya,” ujarnya singkat usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (6/4/2026).
Kasus dugaan pencemaran lindi di TPA Suwung sendiri menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
****









