Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi

badge-check


					Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi Perbesar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 yang disita dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (26/3/2026).

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Beberapa di antaranya meliputi 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.

“Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026,” ujar Toni.

Hingga saat ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Tidak hanya uang tunai, tim Korps Adhyaksa juga turut menyita puluhan barang mewah berupa tas bermerek dari berbagai produsen ternama dunia. Tercatat ada 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi dari merk Hermes, Gucci, dan perhiasan emas yang ikut diamankan.

Penyidik juga menyita empat unit mobil mewah sebagai barang bukti, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan pihak kejaksaan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus lahan transmigrasi tersebut.

“Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” kata Toni.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa