Menu

Mode Gelap
KPK Limpahkan Berkas Perkara Sugiri Sancoko Cs ke PN Ponorogo 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Diterbangkan ke Indonesia Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK Seskab Teddy Temui Gibran di Istana Wapres, Bahas Isu Terkini Tanah Air Miliarder Inggris Ini Hibahkan Rp 4,2 Triliun ke Cambridge University Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Bogor Ungkap Inovasi Keren di Sektor Perikanan

Serba Serbi

Hashim Sebut RI Mau Bangun Pembangkit Nuklir 7 Giga Watt

badge-check


					Hashim Sebut RI Mau Bangun Pembangkit Nuklir 7 Giga Watt Perbesar

Utusan Khusus Presiden di Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyatakan, Indonesia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebesar 7 Giga Watt (GW). Hal ini sejatinya masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Hashim menyebutkan, dalam RUPTL PLN ditetapkan sebanyak 70 Giga energi listrik yang dihasilkan dari energi baru terbarukan (EBT). “Di luar itu nanti ada 7 GW dihasilkan dari tenaga nuklir. Ini hal baru 7 GW tenaga nuklir. Apakah ini clean energy carbon, ada yang kontroversi soal ini,” tegas Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Hashim menegaskan, bahwa semua negara maju memiliki pembangkit listrik dari tenaga nuklir itu. Bahkan, dari pengetahuannya, Jepang juga mengaktifkan lagi pembangkit nuklirnya. “Berarti kesempatan investasi banyak pemodal-pemodal invetor tetrarik di investasi bidang ini,” jelas Hashim.

Sayangnya Hashim tidak menjelaskan detail, siapa yang akan membangun pembangkit nuklir tersebut. Dan di mana, pembangkit berbahan bakar mineral strategis itu dibangun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa Perpres tersebut saat ini sudah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu pengesahan.

“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal nunggu turun,” kata Eniya di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (7/1/2026).

Menurut dia, Perpres tersebut nantinya akan mengamanatkan pembentukan sejumlah kelompok kerja (pokja) yang strukturnya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Saat ini, pihaknya masih membahas rancangan Kepmen sebagai turunan dari Perpres tersebut.

“Jadi diamanatkan di dalam perpres tersebut adalah nanti pokja-pokja strukturnya itu ditentukan di Kepmen. Nah kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmennya,” kata Eniya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Komunitas Olahraga Bakal Berkumpul di IFF 2026, Hadirkan 3 Kompetisi

4 April 2026 - 06:06 WITA

Kisah Ibu-ibu Sukses Rintis UMKM dari Modal Terbatas & Pelatihan Finansial

3 April 2026 - 04:10 WITA

Malu-malu tapi Ceria, Intip Aksi Calon Pengantin Lakukan Tepuk Sakinah

1 April 2026 - 03:09 WITA

Lolos Tes Ketat dan Tes IQ, 8 Juara Seleknas PBSI 2026 Resmi Dipanggil Masuk Pelatnas

30 Maret 2026 - 03:59 WITA

Kulit Kering dan Gatal pada Lansia? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

29 Maret 2026 - 04:51 WITA

Trending di Serba Serbi