TAHUN boleh berganti. Kalender boleh bergeser. Namun satu hal yang tak boleh ikut berganti adalah kewaspadaan terhadap ancaman narkoba. Di balik peredaran gelap narkotika, jaringan pengedar terus mencari celah baru, termasuk menjadikan perempuan sebagai sasaran dalam pusaran kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Memasuki awal tahun 2026, Polri kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di berbagai daerah. Dari laporan warga hingga pengungkapan jaringan besar lintas wilayah, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan dari ancaman narkotika.

Salah satu pengungkapan kasus terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat. Polresta Padang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang berawal dari kecurigaan masyarakat. Kepedulian warga terhadap lingkungannya menjadi titik awal terbukanya praktik kejahatan tersebut.
Seorang perempuan berinisial C (30) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mendatangi rumah pelaku dan menemukan 211 paket kecil berisi narkoba jenis sabu yang siap edar.
“Pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, dikutip dari artikel di laman Tribratanews berjudul Sembunyikan 211 Paket Sabu, Wanita di Padang Ditangkap Polisi di Kawasan Lubuk Begalung.
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan Polda Metro Jaya di awal tahun 2026. Direktorat Reserse Narkoba membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Polisi menangkap dua pria berinisial M dan A, serta seorang perempuan berinisial S. Penangkapan juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap di kawasan Duren Jaya, Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, petugas akhirnya mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
“Di lokasi penangkapan ditemukan seluruh barang bukti berupa ganja mencapai 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram, dengan taksiran nilai mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit, dikutip dari laman Tribratanews berjudul Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi, Tiga Pelaku Ditangkap.
Dua kasus di atas menunjukkan fakta yang patut menjadi perhatian bersama yaitu keterlibatan perempuan dalam pusaran peredaran narkoba. Fenomena ini tentu mengkhawatirkan, mengingat perempuan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.
Perempuan sejatinya adalah tonggak peradaban. Dari rahim, nilai, dan keteladanannya, lahir generasi penerus bangsa. Namun, ketika perempuan justru terlibat sebagai pengedar narkoba, ancaman yang dihadirkan menjadi berlipat ganda, bukan hanya merusak akal sehat, tetapi juga menggerogoti masa depan dan karakter anak bangsa.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, dalam dua pekan pertama di 2026, Polri menangani 1.375 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Polda Metro jaya menjadi satuan kerja tingkat wilayah dengan jumlah penanganan perkara paling banyak yaitu 347 kasus.
Jumlah perempuan yang menjadi terlapor kasus narkoba mencapai 8,21 persen dari jumlah total terlapor. Secara persentase, angka ini memang lebih kecil dibandingkan laki-laki. Namun, keterlibatan perempuan dalam kejahatan narkoba tidak dapat dipandang sebelah mata karena dampak sosial yang ditimbulkannya jauh lebih luas.
Keterlibatan perempuan dalam kejahatan narkoba membawa dampak sosial yang luas. Posisi strategis perempuan dalam keluarga dan lingkungan menjadikan keterlibatan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada anak, keluarga, dan komunitas sekitar, terutama dalam pembentukan nilai, karakter, dan rasa aman sosial.
Dalam kerangka hukum nasional, perbuatan sebagai pengedar narkoba diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar narkoba dapat dijerat, antara lain, dengan Pasal 114 dan Pasal 112, yang mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menguasai, atau memiliki narkotika.
Ancaman pidananya berupa penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta pidana denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah, bergantung pada jenis narkotika, jumlah barang bukti, dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar narkoba merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Namun, upaya tersebut harus berjalan seiring dengan pencegahan melalui penguatan peran perempuan, edukasi berkelanjutan, dan ketahanan keluarga, agar perempuan tidak terjebak dalam pusaran narkoba dan dapat menjadi benteng utama dalam menjaga masa depan generasi bangsa.
Deretan pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2026 menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus berkembang. Konsistensi Polri dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
Di sisi lain, keterlibatan perempuan dalam pusaran narkoba menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan. Pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama—penegakan hukum yang tegas, kepedulian masyarakat, serta penguatan peran perempuan sebagai penjaga nilai dan masa depan generasi bangsa.
Red~ IKN
Source: Pusiknas Bareskrim Polri









