Menu ✖

Mode Gelap
Aksi Nyata Sejumlah Artis Pasca Gempa di NTT Dari Bangku Sekolah untuk Indonesia, 1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026 Penanganan Aksi Unjuk Rasa Berubah Lebih Humanis, Prabowo-Gibran Kedepankan Aspek Restoratif Korupsi Tunjangan Rp 18,79 M, Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Lebihi Target di Asian Para Games 2026, Kontingen Indonesia Siap Tatap ASEAN Para Games 2027 dan Paralimpiade 2028 Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Capaian Strategis: Kita Berada di Jalur yang Benar

Warta Polri

BNPT awasi Roblox agar tak jadi media penyebaran radikalisasi ke anak

badge-check


					BNPT awasi Roblox agar tak jadi media penyebaran radikalisasi ke anak Perbesar

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengawasi berbagai platform permainan daring atau game online, salah satunya Roblox, agar tidak menjadi media penyebaran radikalisasi terhadap anak.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan pihak Roblox sedang membangun sistem identifikasi pengakses permainannya.

“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy si Jakarta, Selasa malam.

Dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, yang dipantau secara daring, ia melanjutkan, pemerintah juga telah menerbitkan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Dalam aturan tersebut, Eddy mengungkapkan pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.

“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” ucap dia.

Di samping itu, BNPT juga terus memberikan edukasi dan literasi terkait penyebaran paham radikalisasi di ruang digital.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai aturan ranah digital untuk anak yang menyasar ke orang tua.

Menurut Meutya, PP Tunas memerlukan dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan bantuan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) dan berbagai pihak dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media di acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (12/12).

Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 itu belum sepenuhnya terasa dampaknya, karena setiap aturan membutuhkan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian sebelum pelaksanaannya dapat berjalan optimal.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,” ungkapnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Bongkar Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Terbesar di Indonesia

23 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri

22 Oktober 2026 - 02:58 WITA

Satu Tahun di Afrika Tengah, 140 Personel FPU 7 Raih Penghargaan atas Misi Perdamaian

20 Oktober 2026 - 03:30 WITA

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

17 Oktober 2026 - 03:43 WITA

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

15 Oktober 2026 - 07:18 WITA

Trending di Warta Polri