Menu

Mode Gelap
Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School Kejaksaan Negeri Merauke Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi BUMD ke Eks Bupati Boven Digoel Otorita IKN Perkuat Pelaku Usaha Lokal untuk Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan Ko Erwin Bandar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Warta Yudikatif

MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

badge-check


					MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan Perbesar

Terdakwa pada perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat/pengawasan.

Hal ini diatur oleh Mahkamah Agung (MA) pada Peraturan MA (Perma) 3/2025 yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

“Pidana bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, dikutip Rabu (24/12/2025).

Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, ditegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan adalah:

pidana kurungan atau denda,

pidana penjara dan denda, atau

pidana denda tanpa pidana penjara.

Sesuai dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, pidana denda tanpa pidana penjara dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasi pokok pajak dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketika perkara pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Sebagai informasi, pidana bersyarat adalah pidana yang memungkinkan terpidana untuk tidak menjalani hukumannya berdasarkan putusan hakim sepanjang terpidana memenuhi syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Pidana bersyarat diatur pada Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP lama.

Sementara itu, pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun depan, yakni UU 1/2023. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan pidana pengawasan adalah terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Selain syarat umum di atas, putusan pidana pengawasan juga bisa memuat syarat khusus, yakni:

terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan; dan/atau

terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili

26 Februari 2026 - 10:45 WITA

MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami

19 Februari 2026 - 02:40 WITA

Diserbu Pengunjung, Intip Keseruan Kampung Hukum Mahkamah Agung 2026

9 Februari 2026 - 04:39 WITA

Ketua MK Akan Ingatkan Adies Kadir Soal Independensi Hakim

6 Februari 2026 - 03:47 WITA

Ketua MA Lantik 18 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

3 Februari 2026 - 09:26 WITA

Trending di Warta Yudikatif