Menu

Mode Gelap
Selat Hormuz, Selat Strategis Titik Perekonomian Dunia Dukung Pemberdayaan Nelayan, Danlanal Yogyakarta Hadiri Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI Ketika Pemkab Bulungan Bersolek, Eks Pasar Ikan Kini Jadi Food Court Kemenlu RI Pastikan Koordinasi Intensif Pelindungan WNI di Timur Tengah Jalan Rusak dan Anak Putus Sekolah, Pengalaman Pahit Warga 2 Kampung di Polman Pemerintah perkuat peran generasi muda melalui Mangrove Goes To School

Warta Polri

Yusril: Presiden Prabowo setujui perumusan PP soal reformasi Polri

badge-check


					Yusril: Presiden Prabowo setujui perumusan PP soal reformasi Polri Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.

Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.

Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Yusril menambahkan hasilnya juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik

21 Februari 2026 - 07:16 WITA

Bareskrim Polri Gerebek Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 T

20 Februari 2026 - 10:04 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Buser Polres Tomohon Sisir Lokasi Rawan pada Dini Hari

17 Februari 2026 - 06:21 WITA

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinonaktif

13 Februari 2026 - 03:29 WITA

Interpol Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Temukan Keberadaannya

2 Februari 2026 - 02:49 WITA

Trending di Warta Polri