Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Yudikatif

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

badge-check


					MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK Perbesar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kabar keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MKMK menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam memperoleh jabatannya sebagai Ketua MK.

“Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Dewa mengatakan MKMK tidak memiliki alasan untuk meregistrasi persoalan keabsahan jabatan tersebut sebagai temuan. Dewa mengatakan argumen yang dijadikan dasar dalam pemberitaan untuk mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman, yang mempersoalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Namun Dewa menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran dari amar Putusan PTUN tersebut dengan melepaskannya dari konteks pertimbangan hukum.

“Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud, Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT,” jelasnya.

Sebab itu, MKMK menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo. Dewa menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK sah.

“Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tuturnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Uji KUHP Soroti Penetapan Kerugian Negara oleh Selain BPK

4 April 2026 - 06:25 WITA

MoU MA Indonesia–Singapura: Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Kepailitan Lintas Batas

31 Maret 2026 - 02:35 WITA

Trending di Warta Yudikatif